Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini Setelah Jalani 2/3 Masa Tahanan

20 Juli 2022, 09:45 WIB
Habib Rizieq Shihab bebas. /Ditjen PAS/

MAPAY BANDUNG - Habib Rizieq Shihab telah dinyatakan bebas bersyarat pada hari ini Rabu 20 Juli 2022 oleh Kemkumham.

Habib Rizieq sendiri dinyatakan bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa tahanan sesuai putusan yang dijatuhkan oleh Mahkamah Agung.

Berdasarkan keputusan bebas bersyarat tersebut, Habib Rizieq Shihab berhak untuk mengikuti program bebas bersyarat sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Inilah 7 Tanaman Pembawa Rezeki Jika Ditanam Didepan Rumah Menurut Primbon Jawa, Segera Coba

Habib Rizieq Shihab sendiri dijatuhi vonis 4 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus swab test di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021.

Dilansir MapayBandung.com dari laman ANTARANEWS Rabu 20 Juli 2022, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara pada November 2021 silam.

Habib Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca Juga: Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Foto-fotonya Tersebar di Media Sosial, Cek Faktanya Disini!

Pengacara Habib Rizieq yakni Aziz Yanuar juga mengkonfirmasi bahwa pembebasan bersyarat Habib Rizieq pada hari ini adalah atas semua kasus yang dialaminya.

Sebelum menjalani bebas besyarat, Habib Rizieq merupakan narapidana warga binaan Rutan Kelas I Cipinang yang menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri.

Atas pembebasan bersyarat Habib Rizieq Shihab ini, penasehat hukum Habib Rizieq yang tergabung dalam Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab juga telah mengeluarkan pernyataan resmi.

Baca Juga: Daun Aglonema Sudah Mulai Menguning? Ikut Tips Berikut Ini agar Kembali Segar dan Cantik

Dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan Rabu 20 Juli 2022, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab menyatakan berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum Habib Rizieq.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler