Berlaku Mulai 17 Juli, Simak Aturan Perjalanan Domestik di Masa Pandemi Covid-19

12 Juli 2022, 10:45 WIB
Inilah aturan perjalanan domestik di masa pandemi Covid-19 yang akan berlaku mulai tanggal 17 Juli 2022 mendatang. /PRFMNEWS.ID

MAPAY BANDUNG - Ketua Satuan Tugas (Satgas) penanganan Covid-19 Suharyanto menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai aturan terbaru perjalanan dalam negeri.

Berlaku mulai 17 Juli 2022, Suharyanto mengatakan jika pihaknya belum menentukan batas waktu berlakunya aturan perjalanan baru.

“Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto, dikutip MapayBandung.com dari laman Setkab, Selasa 12 Juli 2022.

Baca Juga: 4 Tanaman ini Bisa Mendatangkan Rezeki dan Kekayaan, Segara Tanam di Pekarangan Rumah

Pemberlakuan aturan perjalanan domestik diharapkan bisa mencegah terjadinya peningkatan Covid-19.

Setidaknya ada 6 aturan perjalanan domestik baik darat, laut, maupun udara, berikut daftarnya:

1. Penumpang yang sudah jalani vaksin booster (3 dosis) tak perlu menunjukkan hasil negatif dari tes antigen maupun PCR sebelum keberangkatan.

2. Penumpang yang baru lakukan vaksin 2 dosis, mesti tunjukkan hasil negatif tes antigen, 2x24 jam atau tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan.

3. Penumpang yang baru lakukan vaksin kesatu, mesti menunjukkan hasil negatif tes PC, 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: 50 Nama Bayi Perempuan Islami Cantik dan Tidak Pasaran Bermakna Kecerdasan, Serta Keindahan

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus, atau riwayat penyakit komorbid (penyakit yang membuat tubuh menolak vaksin) tetap menunjukkan hasil tes PCR, 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Penumpang juga wajib menyertakan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, dengan keterangan penumpang tidak bisa divaksinasi.

5. Penumpang usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis ke-2, tanpa harus harus sertakan hasil negatif tes PCR atau antigen.

6. Penumpang usia di bawah 6 tahun, dikecualikan dari aturan vaksinasi dan tak perlu tunjukkan hasil negatif tes PCR, serta antigen.

Tetapi, penumpang mesti didampingi oleh penumpang dewasa telah lakukan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler