Pelaku Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Kena Blacklist, Ini Ancaman Pihak KAI, Tak Bisa Lagi Gunakan NIK KTP

21 Juni 2022, 19:33 WIB
Viral Video Pelecehan di Kereta, VP Public Relations KAI Beri Tanggapan /Twitter

MAPAY BANDUNG - Sebuah tindakan tegas dilakukan PT Kereta Api Indonesia, dengan mem-blacklist salah seorang pelaku pelecehan seksual.

Pasalnya, ia telah melakukan tindakan pelecehan seksual, pada seorang wanita yang duduk disampingnya.

Tindakan pelecehan seksual tersebut, ia lakukan saat menumpangi Kereta Api Argo Luwu, tujuan Solo-Jakarta, Minggu 19 Juni 2022.

Akibat tindakan tersebut, ia terancam tak bisa menaiki moda transportasi kereta api seumur hidup.

Baca Juga: Ada Longsor, KAI Imbau Pengguna KA Pangrango Relasi Bogor-Sukabumi Cari Alternatif

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto.

Dilansir MapayBandung.com dari siaran pers PT KAI, pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelecehan seksual.

“KAI sama sekali tidak mentolerir kejadian tersebut dan berharap tidak ada kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya,” tegas Asdo.

Bahkan terkait kasus pelecehan yang sempat viral kemarin, KAI siap memberikan dukungan dalam langkah hukum kepada korban pelecehan.

Baca Juga: Hasil PPDB Jabar 2022 Online Tahap 1 Keluar Hari Ini, Segera Cek di Link Berikut

Kini, upaya sosialisasi pada berbagai layanan KAI terkait ketentuan yang mengatur kekerasan seksual, tengah dilakukan.

Sesui dengan KUHP maupun UU No 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman pelaku pelecehan seksual, berupa penjara paling lama 4 tahun, dan denda paling banyak Rp 50 juta.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler