Simak Lagi! Aturan Mudik 2022 Terbaru

23 April 2022, 08:30 WIB
Ilustrasi mudik gratis lebaran 2022. /Antara/ Muhammad Iqbal

 

MAPAY BANDUNG - Masyarakat Indonesia kini tengah bersiap melakukan mudik Lebaran 2022.

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah mengizinkan masyarakat mudik Lebaran 2022 kali ini.

Meski sudah terbit izin dari pemerintah, masyarakat yang hendak melakukan mudik Lebaran 2022 perlu memerhatikan sejumlah syarat.

Baca Juga: Buang 4 Benda Ini dari Rumah, Sering Dijadikan Media Santet

Tradisi mudik sendiri memang begitu kental bagi masyarkat Indonesia terutama saat mendekati hari raya Idul Fitri.

Agar saat mudik Lebaran 2022, masyarakat aman di tengah pandemi Covid-19, alangkah baiknya mengikuti aturan pemerintah berikut ini.

Pemerintah sudah menerbitkan aturan mudik untuk kendaraan pribadi dalam Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat di Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Normalkan Darah hingga Cegah Dehidrasi, Inilah 6 Manfaat dari Makan 1 Buah Tinggi Enzim Kata dr. Zaidul Akbar

Adapun aturan mudik Lebaran 2022 ini sudah berlaku efektif sejak 5 April 2022 lalu.

1. Pemudik wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi.

2. Pemudik yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

3. Pemudikdengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes Covid-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Keseringan Konsumsi 4 Jenis Makanan Ini Bisa Tingkatkan Risiko Sakit Gigi Kata dr. Zaidul Akbar

4. Pemudik dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

5. Pemudik dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Mencegah Kanker Ternyata Bisa Pakai Pisang, Konsumsi yang Seperti Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Anak di bawah 6 tahun berlaku ketentuan:

- Wajib didampingi pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19.

- Dikecualikan terkait ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: UAS Ungkap Azab Pria Suka Selingkuh, di Akhirat Menanggung Derita Tiada Tara

- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR atau antigen.
Pemudik usia 6-17 tahun dan telah divaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen. Namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler