Simak! Kemenkeu Rilis Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dan Tidak Dikenakan PPN 11 Persen per 1 April 2022

1 April 2022, 14:30 WIB
Ilustrasi daftar barang dan jasa yang bebas dari naiknya PPN 11 Persen/Unsplash/@glenncarstenspeters /

MAPAY BANDUNG - Mulai hari ini 1 April 2022, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), resmi menerapkan kebijakan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik.

Penyesuaian tarif PPN ini naik 1 angka, dari semula 10 persen menjadi 11 persen.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kemenkeu merilis beberapa informasi, dan dua di antaranya adalah soal daftar barang dan jasa apa saja, yang terbebas dan yang tidak terkena tarif PPN 11 persen.

Baca Juga: Niat dan Cara Sholat Tarawih Bulan Ramadhan, Jangan Lewatkan! Pahala Besar Bagi Umat Islam

Dilansir MapayBandung.com dari siaran pers resmi Kementerian Keuangan, Jumat 1 April 2022, ada beberapa informasi yang mesti kita simak bersama.

Dalam keterangan Kemenkeu di siaran pers, penyesuaian tarif PPN merupakan amanat pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.

Baca Juga: Selain Makanan, Terungkap Lagi 7 Penyebab Kolesterol Tinggi Salah Satunya Malas Gerak Kata dr. Saddam Ismail

1. Barang dan jasa tertentu bebas PPN

Berikut ini adalah barang dan jasa tertentu yang tetap diberikan fasilitas bebas PPN, antara lain:

- Barang kebutuhan pokok: beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan gula konsumsi;

- Jasa kesehatan, jasa pendidikan, jasa sosial, jasa asuransi, jasa keuangan, jasa angkutan umum, dan jasa tenaga kerja;

Baca Juga: Ramadhan Sesaat Lagi, Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan, Keselamatan Selama Puasa

- Vaksin, buku pelajaran dan kitab suci;

- Air bersih (termasuk biaya sambung/pasang dan biaya beban tetap);

- Listrik (kecuali untuk rumah tangga dengan daya >6600 VA);

- Rusun sederhana, rusunami, RS, dan RSS;

Baca Juga: 4 Bacaan Niat Puasa Ramadhan Mudah untuk Anak, Lafadz Arab Lengkap Beserta Artinya

- Jasa konstruksi untuk rumah ibadah dan jasa konstruksi untuk bencana nasional;

- Mesin, hasil kelautan perikanan, ternak, bibit/benih, pakan ternak, pakan ikan, bahan pakan, jangat dan kulit mentah, bahan baku kerajinan perak;

- Minyak bumi, gas bumi (gas melalui pipa, LNG dan CNG) dan panas bumi;

- Emas batangan dan emas granula;

- Senjata/alutsista dan alat foto udara.

Baca Juga: Persib Gagal Menang di Laga Akhir Liga 1, Robert Beri Komentar Menohok

2. Barang dan jasa tertentu tidak dikenakan PPN

Kemudian, adapula barang tertentu dan jasa tertentu tetap tidak dikenakan PPN, di antaranya:

- Barang yang merupakan objek Pajak Daerah: makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya;

- Jasa yang merupakan objek Pajak Daerah: jasa penyediaan tempat parkir, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, dan jasa boga atau catering;

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh untuk Anak, Yuk Ajari Sekarang Bun! Singkat dan Mudah Dibaca

- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga;

- Jasa keagamaan dan jasa yang disediakan oleh pemerintah.

Sebagai bagian dari reformasi perpajakan, penyesuaian tarif PPN juga dibarengi dengan penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi atas penghasilan sampai dengan Rp60 juta dari 15 persen menjadi 5 persen.

Baca Juga: Buya Yahya Ungkap Penyebab Batalnya Puasa yang Berkaitan dengan 5 Lubang Dalam Tubuh, Apa Saja?

Pembebasan pajak untuk pelaku UMKM dengan omzet sampai dengan Rp500 juta, fasilitas PPN final dengan besaran tertentu yang lebih kecil, yaitu 1 persen, 2 persen atau 3 persen. Serta, layanan restitusi PPN dipercepat sampai dengan Rp 5 Milyar tetap diberikan.

Di samping dukungan perpajakan, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), juga tetap melanjutkan dan akan memperkuat dukungannya, berupa perlindungan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian nasional.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler