Tarif PPN Naik Jadi 11 Mulai Hari Ini, Kemenkeu Sebut Masih Tergolong Rendah

1 April 2022, 15:30 WIB
PPN Naik 11 Persen Mulai Hari ini, Simak Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak Kenaikan /Unsplash/Kelly Sikkema

 

MAPAY BANDUNG - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan, penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik, dari semula 10 persen menjadi 11 persen, mulai 1 April 2022 atau hari ini.

Kenaikan PPN ini dijelaskan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan PPN di Indonesia tidak berlebihan.

Baca Juga: Selain Makanan, Terungkap Lagi 7 Penyebab Kolesterol Tinggi Salah Satunya Malas Gerak Kata dr. Saddam Ismail

Sri Mulyani membandingkan dengan negara-negara lain, yang justru telah menaikkan PPN sebesar 15 persen, sedangkan di Indonesia sendiri hanya naik 1 angka, dari 10 persen menjadi 11 persen.

“Kita lihat mana yang masih bisa space-nya (untuk menyehatkan APBN). Indonesia setara dengan region atau negara OECD atau negara-negara dunia tapi Indonesia tidak berlebih-lebihan (menaikkan tarif PPN),” tutur Menkeu Sri Mulyani, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 1 April 2022.

Sehingga menurut Sri Mulyani, penyesuaian tarif PPN ini tetap perlu dilakukan, demi menciptakan fondasi pajak negara yang kuat.

Baca Juga: Ramadhan Sesaat Lagi, Baca Doa Ini Agar Diberi Kesehatan, Keselamatan Selama Puasa

Tak hanya itu, kenaikan PPN ini merupakan langkah pemerintah, untuk menyehatkan kembali Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

"(Tetap berlaku mulai 1 April 2022) karena karena kita menggunakannya kembali kepada masyarakat. Fondasinya tetap harus kita siapkan karena kalau tidak kita nanti kehilangan kesempatan,” tuturnya.

Baca Juga: Niat Puasa Ramadhan Sebulan Penuh untuk Anak, Yuk Ajari Sekarang Bun! Singkat dan Mudah Dibaca

Baca Juga: Agar Tidak Diabetes, Begini Cara Mengolah Nasi Putih Jadi Lebih Sehat Ala dr. Zaidul Akbar

Kebijakan ini sejalan dalam upaya pemerintah mereformasi perpajakan. Melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), ditetapkan kenaikan tarif PPN 11 persen mulai 1 April 2022, dan kembali naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.

Kenaikan PPN ini, disebutkan Menkeu, masih tergolong rendah, dibandingkan dengan negara lainnya.

Di mana rata-rata PPN di seluruh dunia adalah sebesar 15 persen, sedangkan di Indonesia sendiri hanya naik dari 10 persen menjadi 11 persen dan akan 12 persen pada 2025.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler