Bareskrim Polri Ungkap Transaksi Mobil Mewah Indra Kenz dan Rudy Salim: Cuma Beli Satu Sisanya Konten

19 Maret 2022, 16:45 WIB
Bareskrim Polri mengungkap transaksi mobil mewah Indra Kenz dan Rudy Salim, ternyata cuma beli satu dan lainnya hanya konten saja. /Instagram@indrakenz



MAPAY BANDUNG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus), Bareskrim Polri mengungkap transaksi jual beli mobil yang dilakukan oleh Indra Kenz, dengan pengusaha Rudy Salim.

Dalam keterangan penyidik, tersangka penipuan opsi biner aplikasi Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz hanya membeli satu unit mobil mewah jenis Tesla, di Showroom Prestige Images Motorcars milik Rudy Salim.

Sedangkan, untuk mobil lainnya yang terlihat dalam video YouTube-nya tidak dibeli Indra Kenz, namun hanya dipergunakan sebagai konten.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum), Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

"Rolls royce maupun Toyota yang ada dalam konten itu, hanya tujuannya untuk pembuatan konten," tutur Kombes Pol Gatot Repli Handoko, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Sabtu 19 Maret 2022.

Baca Juga: 5 Kejadian Sial Rumah Tusuk Sate Kata Pakar Supranatural, Waspada Nomor 3 dan 4

Dalam pemeriksaan tersebut terungkap, Indra Kenz hanya membeli satu unit mobil jenis Tesla di Showroom Prestige Images Motorcars milik Rudy Salim.

"Pemeriksaan terhadap RA ini terkait dengan pembelian mobil mewah saudara IK yang dibeli dengan nilai harga Rp1,350 miliar," sambung Gatot.

Hal yang sama juga diungkapkan Rudy Salim dan pengacaranya Frank Hutapea, usai pemeriksaan di Bareskrim Polri dari pukul 10.00 WIB sampai dengan 15.30 WIB.

"Total yang dijual satu Tesla yang memang sudah disita," kata Frank Hutapea.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Pastikan Bahan Pokok Aman untuk Ramadhan Sampai Idul Fitri, Tak Perlu Khawatir

Saat ini, penyidik Bareskrim Polri telah menyita aset Indra Kenz, salah satunya mobil Tesla yang berada di Medan. Juga menyita aset dengan nominal sementara Rp43,5 miliar, dari total aset yang akan disita Rp57,2 miliar.

Dalam kasus ini, Indra Kenz akan dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP ancaman penjara 4 tahun.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler