Doni Salmanan Royal Gelontorkan Uang Demi Popularitas, Penyidik: Biar Terkenal Jadi Anak Muda Dermawan

19 Maret 2022, 09:45 WIB
Tak Disangka, Doni Salmanan Minta Dibawakan Ini Kepada Kuasa Hukumnya Selama Berada di Dalam Jeruji Besi. /Tangkap Layar YouTube Intens Investigasi

MAPAY BANDUNG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri, mengungkapkan alasan Doni Salmanan menggelontorkan banyak uang, baik ke sejumlah publik figur ataupun masyarakat.

Berdasarkan keterangan penyidik, Doni Salmanan melakukan hal tersebut demi menaikkan popularitasnya.

Sekaligus menjadi modus Doni Salmanan untuk menarik perhatian publik, dalam rangka mempromosikan investasi menggunakan opsi biner Quotex.

Baca Juga: Tanpa Konsumsi Obat! Ini Bahan Alami yang Dapat Menyembuhkan Asam Lambung kata dr. Saddam Ismail

"Ya memang itu tujuannya," tutur Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Reinhard Hutagaol, yang dikutip MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 18 Maret 2022.

Seperti diketahui, Doni Salmanan telah menggelontorkan banyak uang, baik ke masyarakat dan ke sejumlah publik figur seperti Rizky Febian, Reza Arap, Atta Halilintar, Arief Muhammad, hingga Rizky Billar.

Termasuk, Alffy Rev yang akan dimintai keterangan pekan depan.

Baca Juga: 6 Kebiasaan Ini Picu Perut Buncit, Atasi dengan Detox Perut Buncit ala dr. Zaidul Akbar Ini

Doni Salmanan pada saat itu membeli minuman racikan Rizky Febian senilai Rp400 juta, menyawer gamer Reza Arap sebesar Rp1 miliar, membagikan tas (Clocth) merk Dior untuk kado Atta Halilintar, membeli mobil Porsche Arief Muhammad senilai Rp4 miliar, serta memberi hadiah pernikahan kepada Rizky Billar.

Menurut Kombes Pol Reinhard, upaya Doni Salmanan tersebut membuat heboh hingga menjadikannya terkenal sebagai sosok anak muda yang dermawan.

"Buat heboh, jadi terkenal, dermawan, muda dan kaya," sambungnya.

Baca Juga: Waspada! Mimpi Bertemu Ayah yang Sudah Meninggal Merupakan Peringatan Kata UAS, Segera Perbanyak Amalan Ini

Setelah melakukan penangkapan dan penyelidikan terhadap tersangka Doni Salmanan, penyidik juga telah meminta keterangan kepada publik figur, yang menerima aliran dana.

Menurut keterangan Reinhard, publik figur tersebut tidak mengetahui asal muasal uang Doni Salmanan, yang diduga berasal dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"(Mereka) tidak tau," tambah Reinhard.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ungkap Amalan Luar Biasa yang Bisa Kabulkan Segala Hajat, Rutinkan Baca Doa Ini Saja

Dalam perkara ini, Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.

Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler