Giliran Doni Salmanan, Crazy Rich Bandung Diperiksa Polisi Soal Kasus Binomo

4 Maret 2022, 12:15 WIB
Afiliator Aplikasi Trading Saham Binomo Doni Salmanan Ikut Diperiksa Polisi, Simak! Ini Pengertian Afiliator /

MAPAY BANDUNG - Crazy rich asal Bandung Doni Salmanan akan diperiksa penyidik dalam waktu dekat.

Doni Salmanan rencananya diperiksa polisi pekan depan. Ia dimintai keterangan terkait kasus penipuan investasi trading binary option melalui aplikasi Binomo.

"Informasinya minggu depan," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 4 Maret 2022.

Baca Juga: Biar Usus Sehat Hindari 1 Jenis Makanan Ini, Kata dr. Zaidul Akbar: Kalau Mau Ususnya Baik, Segera Hindari!

Doni Salmanan nantinya akan diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait kasus penipuan tersebut.

Sebelumnya, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam di Bareskrim Polri.

"Penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 24 Februari 2022.

Baca Juga: Penjambret HP Pesepeda Jadi Buronan Polisi Usai Tak Sengaja Terekam Kamera Milik Fotografer

Crazy rich asal Medan itu terbukti melakukan tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Harga BBM Non Subsidi Naik, Bagaimana Kabar Pertalite dan Pertamax?

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara," tukasnya.***

 

Editor: Haidar Rais

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler