Usai Tangkap Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain yang Promosikan Trading Binomo

27 Februari 2022, 15:30 WIB
Momen Indra Kenz Di Roasting Kiky Saputri Kembali Viral, Disinggung Kaya Karena Trading /Instagram/@indrakenz

MAPAY BANDUNG - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan pihaknya berencana menggali lebih dalam influencer yang ikut mempromosikan trading melalui aplikasi Binomo.

Penyidik tak menutup kemungkinan untuk melakukan pemeriksaan terhadap para influencer tersebut.

Hal ini merupakan pengembangan dari ditetapkannya tersangka crazy rich asal Medan Indra Kenz atas kasus tindak pidana penipuan atau penyebaran informasi bohong atau hoax dan judi online melalui aplikasi Binomo.

"Tentu penyidik akan melakukan pengembangan penyidikan bila ada influencer lain terkait kasus ini. Pasti akan dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut," ujar Ramadhan dikutip MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 27 Februari 2022.

Baca Juga: Sakit Tenggorokan Bikin Gak Nyaman, Atasi dengan Resep Cengkeh dan 2 Rempah Ini Kata dr. Zaidul Akbar

Selain memeriksa influencer yang mempromosikan trading Binomo, polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui pemilik atau sosok di balik aplikasi tersebut.

"Semuanya masih dalam proses pengembangan," kata Ramadhan.

Sebelumnya, penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan selama 7 jam mulai pukul 13.30 WIB sampai pukul 20.10 WIB.

Indra Kenz terbukti terlibat dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Mitos Burung Perkutut Katuranggan Larasati, Lancarkan Rezeki dan Cocok untuk Pengantin Baru

Dalam perkara ini, Indra Kenz dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

Atas perbuatannya, pemilik nama asli Indra Kesuma itu terancam pidana paling lama 20 tahun penjara.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler