Resmi Diterbikan Kemenkes, Ini Manfaat Besar Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional untuk Masyarakat

30 Januari 2022, 15:30 WIB
Kemenkes Terbitkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Internasional, Begini Cara Aksesnya /Setkab



MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengeluarkan sertifikat vaksin internasional sesuai dengan standar Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.

Hal itu dilakukan sebagai langkah mengantisipasi isu sertifikat vaksin indonesia tidak dikenal atau diakui di sejumlah negara di luar negeri.

Chief of Digital Transformation Office Kemenkes, Setiaji menyampaikan salah satu pemanfaatan sertifikat internasional ini adalah untuk perjalanan haji dan umrah.

Selain itu, sertifikat vaksin internasional dapat digunakan oleh Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai bukti telah menerima vaksinasi primer lengkap.

Baca Juga: Mudah Memar hingga Luka Sulit Sembuh? Waspada, Tanda Kamu Kekurangan Ini di Tubuh Kata dr. Zaidul Akbar

Menurut Setiaji, bentuk dan informasi yang tertera pada sertifikat vaksin internasional sudah disesuaikan dengan standar WHO, termasuk kode QR yang tercantum di dalamnya agar bisa terbaca dan diakui di luar negeri.

Dia mengatakan, sertifikat ini hanya sebagai dokumen kesehatan dan pelaku perjalanan tetap wajib mematuhi peraturan dan protokol kesehatan yang berlaku di masing-masing negara.

Terkait jenis vaksin yang diterima atau berlaku juga mengacu kepada kebijakan masing-masing negara tujuan.

Lebih lanjut, Setiaji menyampaikan bahwa sertifikat vaksin internasional yang dikeluarkan oleh Kemenkes dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Pantas Kelakuannya Bengis dan Sadis, Ternyata Yakjuj Makjuj Doyan Makan 3 Binatang Buas, Nomor 1 Bikin Ngeri

Adapun cara mengaksesnya yaitu:

1. Perbaharui atau update aplikasi PeduliLindungi ke versi terbaru

2. Buka aplikasi PeduliLindungi dan login dengan akun terdaftar

3. Masuk ke menu “Sertifikat Vaksin”

4. Di bagian “Sertifikat Perjalanan Luar Negeri”, klik ikon “+”

5. Centang nama pengguna yang ingin dibuatkan sertifikat internasional, klik selanjutnya

6. Pilih negara tujuan, klik selanjutnya dan konfirmasi

7. Sertifikat berhasil dibuat dan sudah aktif, kemudian klik “Lihat Detail”

Untuk melihat kode QR atau mengunduh sertifikat, bisa dilakukan pada menu “Sertifikat Vaksin” dan memilih nama pengguna yang telah dibuatkan sertifikat vaksin internasional.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler