SIMAK! Aturan Terbaru Nataru Pengganti PPKM Level 3, Berlaku Mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022

12 Desember 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka /PRFM

MAPAY BANDUNG - Pemerintah telah menerbitkan aturan terbaru terkait pengaturan kegiatan saat libur Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru).

Aturan ini hadir setelah pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak se-Indonesia dibatalkan.

Aturan terbaru ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 dan Tahun Baru 2022.

Baca Juga: Biar Cepat Hamil, Coba Posisi Tidur Seperti Ini Kata dr. Saddam Ismail

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Minggu 12 Desember 2021, aturan ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Setidaknya ada 14 poin dalam aturan terbaru ini yang perlu kita simak, antara lain:

1. Optimalisasi fungsi Satgas Covid-19;
2. Menerapkan protokol kesehatan, dengan pendekatan 5M dan 3T;

Baca Juga: Merinding, Tempat Angker Ini Ternyata Jadi Tempat Favorit Para Makhluk Halus, Salah Satunya Pocong

3. Percepatan target vaksinasi dengan target 70 persen untuk dosis pertama, dan 48,57 persen untuk dosis kedua;
4. Pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri, termasuk pekerja migran Indonesia;
5. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan transportasi umum harus sudah divaksin lengkap, dan tes antigen 1x24 jam;
6. Memperbanyak dan memaksimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di tempat publik;
7. Menutup alun-alun pada 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022;
8. Melarang arak-arakan, pawai tahun baru, baik terbuka atau tertutup yang berpotensi menimbulkan kerumunan;

Baca Juga: Ini Loh 4 Manfaat Makanan Berlemak untuk Wanita Kata dr. Saddam Ismail, Salahsatunya Meningkatkan Kesuburan

9. Meniadakan perayaan Natal dan tahun baru di pusat perbelanjaan atau mall;
10. Jam operasional mall/pusat perbelanjaan menjadi 09.00 - 22.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 75 persen;
11. Makan dan minum di mall/pusat perbelanjaan diperbolehkan dengan kapasitas maksimal 75 persen;

Baca Juga: Terbongkar! Ternyata Ini Penyebab Wanita Lebih Rentan Sakit Kata dr. Zaidul Akbar

12. Menerapkan ganjil-genap untuk mengatur kunjungan ke tempat wisata prioritas;
13. Membatasi jumlah wisatawan sampai dengan 75 persen; dan
14. Membatasi kegiatan masyarakat termasuk seni budaya yang menimbulkan kerumunan.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pun sempat menyampaikan alasan pemerintah yang seringkali tidak bisa konsisten dalam membuat kebijakan.

Baca Juga: HOROR! Seorang Pendaki Asal Jakarta Diteror Suara Gaib Makhluk Halus di Gunung Cikuray Jabar

Hal itu disebabkan karena situasi pandemi Covid-19 sangat dinamis.

"Kita tidak bisa konsisten membuat pengaturan pandemi Covid-19 ini, karena yang kita hadapi situasi dinamis. Sehingga perubahan pengaturan sudah kita lakukan berkali-kali sejak awal pandemi," ucap Tito Karnavian.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler