Terbaru! Pemerintah Larang Sekolah Libur Selama Periode PPKM Level 3 Serentak

2 Desember 2021, 16:55 WIB
Siswa SDN Utama 3 di Kelurahan Utama Kota Cimahi mengikuti Pembelajaran Tatap Muka. Dinas Pendidikan Kota Cimahi akan menggeser Libur Semesteran sekolah yang bertepatan dengan libur Natal dan Tahun Baru. /Portal Bandung Timur/may nurohman/

MAPAY BANDUNG - Pemerintah secara resmi melarang kepada sekolah untuk tidak meliburkan kegiatan pendidikan, saat pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak.

Di mana periode tersebut terhitung pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Hal itu tertera dalam Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

SE Kemendikbudristek ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19, pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Baca Juga: Tingkatkan Elektabilitas Survei, Ridwan Kamil Sudah Diminta 'Unjuk Gigi' Jelang Pilpres 2024

Dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Kamis 2 Desember 2021, hal ini disampaikan oleh Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ristek, Anang Ristanto.

“Menindaklanjuti Inmendagri, saat ini kami juga telah mengeluarkan Surat Edaran Sesjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022," tutur Anang Ristanto.

Dalam Surat Edaran Kemendikbudristek menyebutkan, pemerintah mengimbau kepada pihak sekolah untuk tidak meliburkan kegiatan pendidikan selama PPKM Level 3 serentak.

Baca Juga: Polri Yakin Bakal Konsisten Rekrut Santri Hingga Juara MTQ Berkualitas Jadi Anggota Polri

Pemerintah juga meminta kepada pihak sekolah, untuk melaksanakan pembagian rapot semester 1 tahun ajaran 2021/2022.

Serta, tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama PPKM Level 3 serentak.

Berikut 5 poin Surat Edaran Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, antara lain:

Baca Juga: Pengguna 4 Jenis Vaksin Ini Tidak Perlu Karantina Saat Umrah, Salah Satunya AstraZeneca

1. Mengimbau kepada kepala satuan pendidikan untuk melaksanakan pembagian rapor semester 1 Tahun Ajaran 2021/2022 bagi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada bulan Januari 2022;

2. Tidak meliburkan secara khusus kegiatan pendidikan di satuan pendidikan selama periode Nataru, pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

3. Menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang lebih ketat di satuan pendidikan dengan pendekatan 5M (memakai masker, mencuci tangan pakai sabun/hand sanitizer, menjaga jarak, mengurangi mobilitas, dan menghindari kerumunan), dan 3T (testing, tracing, treatment);

Baca Juga: Jangan Dimakan Lagi! 3 Makanan Ini Dapat Memicu Asam Urat Kata dr. Zaidul Akbar

4. Tidak memberikan cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan Aparatur Sipil Negara selama periode Nataru pada tanggal 24 Desember 202 I sampai dengan tanggal 2 Januari 2022;

5. Mengimbau kepada penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat untuk menunda pengambilan cuti bagi pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikannya setelah periode libur Nataru;

6. Mengimbau kepada warga satuan pendidikan untuk tidak bepergian dan tidak pulang kampung ke luar daerah dengan tujuan yang tidak primer/tidak penting/tidak mendesak selama periode Nataru.***

Editor: Haidar Rais

Tags

Terkini

Terpopuler