Berkedok Game Online FF, Pria Ini Jadi Predator Seks, Belasan Bocah Jadi Korban

2 Desember 2021, 13:30 WIB
Ilsutrasi seorang guru predator seksual /https://utaratimes.pikiran-rakyat.com/sosial-politik/pr-1192593571/kasus-cabul-di-garut-ayah-predato

MAPAY BANDUNG - Seorang pria yang diduga predator seks berinisial S (21) berhasil ditangkap polisi usai melakukan tindakan asusila terhadap belasan bocah.

S diketahui mengiming-imingi calon korbannya melalui game online Free Fire (FF).

Saat melancarkan aksinya, S mengancam belasan bocah untuk mengirim video porno mereka sedang telanjang dengan cara menakut-nakuti akan menghapus akun Free Fire.

Baca Juga: Pecinta Pedas Wajib Tahu, Sambal Ini Bisa Bersihkan Tubuh dari Logam Berat Kata dr. Zaidul Akbar

“Tersangka mengirimkan contoh video porno kepada korban dan minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno (telanjang),” ujar Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Kombes Reinhard Hutagaol, saat jumpa pers, Rabu 1 Desember 2021.

“Tersangka mengancam akan menghilangkan akun game korban, sehingga korban menuruti kemauan tersangka,” sambungnya.

Selain itu, Reinhard menjelaskan, apabila korban menuruti permintaan S, maka mereka akan diberikan ‘diamond‘ Free Fire seharga Rp100 ribu.

Baca Juga: Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Jalani Sidang Perdana Kasus Penyalahgunaan Narkoba Hari Ini

Baca Juga: Tandai Comeback, Rain Akan Bermain di Drama Ghost Doctor, Begini Sinopsisnya

Diamond sendiri merupakan alat tukar premium yang berfungsi mengoptimalkan tampilan dan performa pemain yang bisa digunakan untuk membeli karakter, memperkuat senjata, dan mendapatkan item eksklusif di game Free Fire.

“Tersangka chat korban di game Free Fire dan tersangka mengiming-imingi atau merayu akan memberikan diamond kepada korban. Jika korban mau, diberi diamond sebanyak 500-600 (seharga Rp 100 ribu),” papar Reinhard.

Sementara itu, video porno korban dikirim kepada S melalui WhatsApp. Video itu dijadikan S sebagai konsumsi pribadi, bukan untuk diperjual belikan di situs tertentu.

Baca Juga: Baca Surat Al-Qur'an Ini, Segala Penyakit Bisa Sembuh, Anak Nakal pun Jadi Sholeh Kata Syekh Ali Jaber

“Sampai saat ini kami masih belum menemukan. Jadi memang saat ini masih berkisar kepentingan pribadi,” imbuhnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sendiri berhasil menangkap S di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu 9 Oktober 2021.

Saat ditangkap, S sedang menjaga bagan atau tempat penangkapan ikan di tengah laut.

Baca Juga: Bikin Ngakak! Pengendara Sepeda Motor di Bandung Ini Hampir Masuk Tol, Netizen: Salah-Salah Hey

Atas perbuatannya itu, S dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi; dan/atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. S terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 6 miliar.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Sumber: Divisi Humas Polri

Tags

Terkini

Terpopuler