Ingat! ASN Dilarang Cuti Saat Penerapan PPKM Level 3 Nataru, Simak Tanggalnya

28 November 2021, 13:58 WIB
Ilustrasi ASN Kota Bandung.. /Dok PRFMNEWS.

MAPAY BANDUNG - Pemerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk cuti.

Setidaknya, larangan cuti itu akan diberlakukan sejalan dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Kebijakan ini dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19, yang berpotensi meningkat saat akhir tahun.

Baca Juga: Jadwal, Preview, dan Link Streaming Chelsea vs MU di Liga Inggris Malam Ini

Baca Juga: SEDANG BERLANGSUNG, Link Live Streaming Final Indonesia Open 2021: Ayo Dukung Perjuangan The Minions

Seperti dilansir MapayBandung.com dari PMJ News, Minggu 28 November 2021, larangan tersebut juga tertulis dalam Surat Edaran Menpan-RB.

Yakni, Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode Hari Raya Natal dan Tahun Baru dalam masa pandemi Covid-19.

Menpan-RB Tjahjo Kumolo menilai, hal ini perlu dilakukan sebagai upaya pencegahan lonjakan gelombang ketiga Covid-19 di akhir tahun.

Pembatasan cuti dan bepergian ke luar daerah untuk ASN juga diatur dalam SE tersebut.

ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di pekan yang sama dengan hari libur nasional.

Meski PPKM Level 3 Nataru akan diberlakukan tanggal 24 Desember, untuk ASN larangan cuti ini akan dimulai dari 20 Desember 2021.

Baca Juga: Merinding! Kisah Nyata Security Diikuti Kuntilanak Menyeramkan di Kolam Renang Bandung

Baca Juga: dr. Zaidul Akbar Ungkap 2 Cara Tingkatkan Kekebalan Tubuh Menurut Islam

Namun, ada beberapa larangan yang dikecualikan. Seperti, cuti melahirkan dan cuti sakit bagi PNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ada pula jika alasan cuti tersebut dinilai penting, maka ASN akan diperbolehkan untuk mengambil cuti.

Pemberian cuti harus dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana diubah dengan PP No. 17/2020, dan PP No. 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Sedangkan, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah dikecualikan bagi ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi di wilayah aglomerasi yang akan melakukan Work From Office (WFO).

Bagi ASN yang akan melaksanakan tugas dinas ke luar daerah, harus mendapatkan surat tugas yang ditandatangani Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon Dua), atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

Baca Juga: 6 Khasiat Susuk Kembang Kantil Sebagai Sarana Pengasihan, Salahsatunya Tanpa Pantangan

Meski dikecualikan, para ASN tetap harus memperhatikan hal-hal terkait pencegahan Covid-19.

Seperti mengetahui peta zonasi penyebaran Covid-19, peraturan daerah mengenai pembatasan keluar dan masuk orang, dan kebijakan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

Ada pula kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, yang perlu diperhatikan.

Serta mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, dam menggunakan aplikasi PeduliLindungi.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler