Sah! Kebijakan Obat Favipirapir Resmi Ditandatangani Jokowi

26 November 2021, 18:55 WIB
Presiden Jokowi segera bangunkan rumah untuk keluarga Prajurit KRI Nanggala 402. /Youtube Sekretariat Presiden

MAPAY BANDUNG - Kebijakan pelaksanaan paten obat Favipirapir resmi disahkan oleh Presiden RI Joko Widodo.

Kebijakan ini ada pada Perpres Nomor 101 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Favipirapir, yang mengatur tentang kebijakan akses terhadap obat Favipirapir yang saat ini masih dilindungi paten.

Hal ini dilakukan karena penyebaran Covid-19 merupakan pandemi global berdasarkan keputusan WHO, dan di Indonesia pun sudah menjadi bencana nasional.

Baca Juga: Kolesterol dan Asam Urat Seimbang, Minum Ramuan Herbal Ala dr. Zaidul Akbar Ini

Baca Juga: Inilah 5 Ciri-ciri Orang yang Rentan Kesurupan, Nomor 1 Paling Serem

Dilansir MapayBandung.com dari ANTARA, Jumat 26 November 2021, penandatanganan ini sehubungan dengan kebutuhan yang sangat mendesak dalam upaya penanggulangan Covid-19 di Indonesia.

Dalam salinan Perpres di laman jdih.setneg.go.id, pertimbangan dikeluarkannya Perpres ini sama dengan pertimbangan diterbitkannya Perpres Nomor 100 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Paten Oleh Pemerintah Terhadap Obat Remdesivir.

Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 109 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pelaksanaan Paten oleh Pemerintah ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

Nantinya, obat Favipirapir akan dipergunakan untuk pengobatan Covid-19.

Pelaksanaan paten ini akan diberi jangka waktu 3 tahun sejak pertama kali diberlakukan.

Baca Juga: Arab Saudi Perbolehkan WNI Masuk Negaranya Tanpa Karantina Mulai Awal Desember 2021

Baca Juga: Ditegur Karena Gak Pakai Helm, Pemotor di Bandung Ini Malah Acungkan Jari Tengah, Videonya Viral

Apabila sudah lewat 3 tahun dan pandemi belum berakhir, maka aturan ini akan diperpanjang.

Adapun dalam aturan pelaksanaan paten ini juga disebutkan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan akan menunjuk industri farmasi untuk produksi.

Syarat-syarat industri farmasi tersebut antara lain:

1. Memiliki fasilitas dan mampu melaksanakan paten;

2. Tidak mengalihkan pelaksanaan paten dimaksud kepada pihak lain; dan

3. Memiliki cara produksi yang baik, peredaran, dan pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Editor: Rian Firmansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler