Tolak PPKM Level 3 Diberlakukan Saat Nataru, Epidemiolog UI: Itu Kecemasan Berlebih

23 November 2021, 12:43 WIB
Pandu Riono menyebutkan tiga menteri era Jokowi yang selalu spontan marah yakni Tri Rismaharini, Luhut Binsar Pandjaitan dan Budi Gunadi Sadikin. /ANTARA/Cahya Sari



MAPAY BANDUNG - Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono, buka suara terkait kebijakan pemerintah yang akan menetapkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Ia bersama para ahli dari Universitas Indonesia, Universitas Gajah Mada, dan Universitas Airlangga sepakat menolak aturan soal PPKM Level 3 di akhir tahun.

Menurutnya, kebijakan PPKM Level 3 ini hanya kecemasan yang berlebih dari pemerintah.

Hal itu disampaikan melalui akun Twitter pribadinya @drpriono1, yang dikutip MapayBandung.com, Selasa 23 November 2021.

"Para ahli dari UI, UGM, dan UNAIR yang selama ini membantu Pak Luhut dan Pak Budi Sadikin, sepakat tidak perlu ada kebijakan peningkatan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia, hanya sekedar adanya kecemasan yang berlebihan terhadap ancaman lonjakan kasus yang tinggi," cuit Pandu.

Baca Juga: Tanpa Rossi, Berikut Line Up Pembalap yang Akan Bertarung di MotoGP Musim 2022

Baca Juga: Inspeksi Sungai Cisangkuy, Ridwan Kamil: Sisa Banjir Tahunan Citarum Kini Sisa 25 Persen

Alasan ini bukan tanpa sebab. Pandu Riono mengatakan, bahwa situasi pandemi di Tanah Air saat ini berbeda dengan tahun lalu.

Ia menyebut, bahwa tahun lalu Indonesia belum ada vaksinasi, dan aplikasi PeduliLindungi untuk upaya pencegahan penularan Covid-19.

"Tahun lalu situasinya beda. Tahun lalu belum ada upaya vaksinasi, belum ada aplikasi Peduli-Lindungi yang bisa dipakai untuk verifikasi orang yg melakukan kegiatan. Kebijakan (PPKM Level 3) yang mau dilakukan tidak punya basis akal sehat dan data. Hanya paranoid," tambahnya.

Lebih lanjut Pandu mengatakan, sebagian besar penduduk Indonesia kini telah melakukan vaksinasi, dan memiliki antibodi yang cukup, sehingga kebijakan PPKM Level 3 ini tidak perlu diberlakukan.

Baca Juga: Sejuta Manfaat Royal Jelly Diungkap dr. Zaidul Akbar, Salahsatunya Bisa Atasi Lemah Syahwat

Baca Juga: Bakal Nikahi Park Shin Hye, Berikut Profil Singkat Aktor Choi Tae Joon

Sebagai informasi, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada libur Natal dan tahun baru atau Nataru mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Alasan kebijakan PPKM level 3 di seluruh Indonesia ini diterapkan adalah untuk mencegah lonjakan gelombang ketiga Covid-19.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler