Mendag Jelaskan Soal Masuk Mall Harus Sertakan PCR atau Antigen, Begini Katanya

12 Agustus 2021, 09:01 WIB
Suasana di Trans Studio Mall saat ujicoba pembukaan mall pada masa PPKM Level 4, di Jln. Gatot Subroto, Kota Bandung, Rabu, 11 Agustus 2021. Dinkes mengimbau masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan./Darma Legi/Galamedia /

MAPAY BANDUNG - Menteri Perdagangan (Mendag) M Lutfi mengklarifikasi soal pernyataannya, terkait masuk mall yang harus menyertakan surat negatif PCR atau Antigen.

Melalui cuitannya di twitter, Rabu 11 Agustus 2021, Lutfi menegaskan syarat masuk mall harus menyertakan surat negatif PCR adalah bagi masyarakat yang belum divaksin karena alasan kesehatan.

"Saya tegaskan, pertama ini berlaku bagi teman-teman yang tidak divaksin karena alasan kesehatan. Bagi yang sudah divaksin dan sudah mengunduh aplikasi @PLindungi, dapat scan langsung di pusat perbelanjaan dan mal," cuit @MendagLutfi.

Baca Juga: Kota Bandung Masuk Zona Oranye Covid-19, Pemkot Ingatkan Hal Ini

Kemudian yang kedua, lanjut Lutfi mengapa peraturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mall, karena sirkulasi udara di mall dan pusat perbelanjaan dilengkapi pendingin udara.

Baca Juga: Cara Download Sertifikat Vaksin secara Online

"Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran #covid19 yang rentan dalam ruangan tertutup," lanjut cuitnya.

Lutfi juga menjelaskan mengapa syarat masuk mall harus menyertakan surat negatif PCR atau Antigen sementara ke pasar tradisional tidak perlu.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta Ingin Segera Cair ke Rekening Anda? Begini Caranya

"Pengunjung pusat perbelanjaan & mall pada masa uji coba ini adalah yg ingin berbelanja dan dalam keadaan sehat. Ke pasar rakyat dimungkinkan tanpa antigen & vaksin karena situasinya berbeda dgn pusat perbelanjaan dan mall yg areanya tertutup & dilengkapi dgn pendingin udara," katanya.

Lebih lanjut ia juga meminta masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan selama berkunjung ke mall ataupun pasar tradisional.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta 2021 Mulai Cair, Begini Cara Cek Penerimanya Secara Online

"Pengunjung & penjual di pasar rakyat harus tetap menerapkan prokes dgn disiplin untuk mencegah penularan sehingga ekonomi rakyat bisa berjalan & masyarakat tetap dapat memenuhi kebutuhan pokok," tukasnya.***

Editor: Asep Yusuf Anshori

Tags

Terkini

Terpopuler