PPKM Diperpanjang Tapi TKA DIbiarkan Masuk, Mardani Ali Sera: Pemihakan Pemerintah Tak Jelas

10 Agustus 2021, 11:02 WIB
Politisi PKS Mardani Ali Sera. /ANTARA/HO-Humas Fraksi PKS

MAPAY BANDUNG - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Mardani Ali Sera memberikan kritikannya terhadap perpanjangan PPKM Level 2-4 yang berlaku sampai 16 Agustus 2021.

Melalui akun Twitter-nya, Mardani menilai dengan perpanjangan PPKM, menunjukan bahwa keberpihakan pemerintah tidak jelas.

Pasalnya, pelaku ekonomi kecil dan menengah sangat terdampak akibat adanya PPKM tersebut, sedangkan pemerintah masih memberikan akses masuk bagi tenaga kerja asing (TKA) selama masa penerapan PPKM berlangsung.

"Perlu benar2 jaga kesejahteraan masyarakat kecil. Kasihan sekali penderitaan warteg, tukang becak hingga tukang porter. Mesti ada mekanisme crash program utk mereka. Berat, berat & berat," tulisnya dikutip MapayBandung.com, Selasa 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Terbaru! Ini Daftar Daerah di Jabar yang Terapkan PPKM Level 4 Sampai 16 Agustus 2021

"Tp jk TKA trs dibuka sementara PPKM terus berjalan, sangat tdk jelas ke pemihakan pemerintah," ujar politisi PKS itu. 

Sebelumnya, pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 2-4 hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Dalam perpanjangan PPKM kali ini, sejumlah sektor non-esensial akan dibuka dengan sejumlah syarat protokol kesehatan.

Salah satunya pemerintah akan mengizinkan mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya kembali buka.

"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual, untuk mall pusat perbelanjaan di level 4 dengan memperhatikan protokol kesehatan," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan, Senin 9 Agustus 2021.

Baca Juga: Heboh! Nakes Diduga Suntikan Vaksin Kosong, Kemenkes: Salah Ambil Suntikan yang Belum Diisi Vaksin

PPKM Diperpanjang Tapi TKA DIbiarkan Masuk, Mardani Ali Sera: Pemihakan Pemerintah Tak Jelas Twitter @mardanialisera

Baca Juga: Oded Sangat Berterima Kasih kepada Warga Usai Tren Covid-19 di Kota Bandung Menurun

Adapun syarat bagi masyarakat yang ingin mengunjungi mall adalah sebagai berikut:

1. Sudah disuntik vaksin Covid-19

2. Pengunjung dengan rentang usia 13-69 boleh masuk

3. Balita dan lansia tidak boleh masuk

4. Menggunakan aplikasi peduli lindungi

5. Mall dan pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang hanya boleh buka dengan kapasitas 25 persen.*

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler