Terungkap! Ternyata Ini Alasan Satpol PP Bisa Diangkat Jadi Penyidik PNS

24 Juli 2021, 11:05 WIB
Ilustrasi Satpol PP Kota Medan / Foto: Instagram @satpol_pp_kota_medan /

MAPAY BANDUNG - Direktur Polisi Pamong Praja dan Linmas Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Bernhard E. Rondonuwu mengungkap alasan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bisa diangkat menjadi penyidik.

Menurutnya, penyidik yang dimaksud adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sesuai Undang-Undang dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan, Satuan Polisi Pamong Praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman serta menyelenggarakan pelindungan masyarakat.

“Polisi Pamong Praja itu, sesuai amanat Undang-Undang Pemerintahan Daerah dan Perkapolri bisa menjadi PPNS,” jelas Bernhard dalam siaran pers, Sabtu 24 Juli 2021.

Baca Juga: Izinkan Masyarakat Sampaikan Aspirasi Soal Penanganan Covid-19, Mahfud MD: Yang Penting...

Namun ia juga menegaskan, ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi PPNS yang diatur dalam PP No 58 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana pada Pasal 3A.

Disebutkan, untuk dapat diangkat sebagai pejabat PPNS, calon harus memenuhi persyaratan seperti masa kerja; berpangkat paling rendah Penata Muda atau golongan III-a; berpendidikan paling rendah sarjana hukum atau sarjana lain yang setara; bertugas di bidang teknis operasional penegakan hukum; sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pada rumah sakit pemerintah; setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan pegawai negeri sipil paling sedikit bernilai baik dalam 2 dua tahun terakhir dan; mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan di bidang penyidikan.

Baca Juga: Menggembirakan! Pasien Sembuh dari Covid-19 di Kota Bandung Terus Bertambah, Kemarin Tambah 170

Ia juga menerangkan, pola Pendidikan dan Pelatihan PPNS menurut Pasal 5 Perkapolri 26 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Pasal 4.

Pertama, pendidikan dan latihan PPNS dilakukan dengan pola: 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari; 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dan; 200 (dua ratus) jam pelajaran atau 30 (tiga puluh) hari.

Kedua, diklat dengan pola 400 (empat ratus) jam pelajaran atau 60 (enam puluh) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak undang-undang yang menjadi dasar hukumnya dengan hukum acara biasa.

Baca Juga: Hasil Bulu Tangkis Olimpiade Tokyo 2020: Greysia-Apriani Menang Mudah Atas Wakil Malaysia

Ketiga, diklat dengan pola 300 (tiga ratus) jam pelajaran atau 45 (empat puluh lima) hari dilaksanakan untuk Diklat pembentukan PPNS penegak peraturan daerah tindak pidana ringan dan pelanggaran dengan hukum acara singkat atau cepat.

Berdasarkan aturan-aturan tersebut, Bernhard meyakini PPNS pada Satpol PP mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda.

“Berdasar regulasi tersebut, baik Undang-undang Peraturan Pemerintah dan Peraturan Kapolri yang sampai saat ini masih berlaku sehingga Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada Satuan Polisi Pamong Praja mempunyai kewenangan untuk melakukan Penyidikan atas Pelanggaran Perda, mengingat PPNS pada Satpol PP mengikuti Diklat Penyidikan yang diselenggaran oleh Polri dan diangkat sebagai pejabat PPNS oleh Kementerian Hukum dan HAM setelah mendapatkan rekomendasi dari Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.***

Editor: Rian Firmansyah

Tags

Terkini

Terpopuler