Soal Perpanjangan PPKM Darurat 6 Pekan, Anggota DPR Minta Pemerintah Perhatikan Hal Ini

16 Juli 2021, 12:15 WIB
Ilustrasi penutupan jalan di Kota Bandung/Jalan Merdeka /PRFM

MAPAY BANDUNG - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan penilaiannya terhadap kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat memang masih dibutuhkan untuk menekan penyebaran Covid-19.

"Saya melihatnya memang PPKM Darurat penting demi menahan laju penularan Covid-19, karena memang kasusnya hingga saat ini masih meningkat," jelas Ahmad Sahroni dikutip MapayBandung.com dari laman resmi DPR, Jumat, 16 Juli 2021.

Tetapi menurutnya pemerintah harus juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat yang kini tengah terdampak dengan kebijakan tersebut.

Hal ini disampaikannya menanggapi adanya rencana pemerintah yang kini sedang melakukan pilihan untuk memperpanjang masa waktu PPKM Darurat hingga 6 pekan mendatang.

Baca Juga: Segera Daftar! Unisba Gelar Vaksinasi Massal Gratis untuk Warga Bandung dan Non Bandung, Catat Tanggalnya

Sekali lagi dia berpendapat agar pemerintah juga harus betul-betul memastikan warga terpenuhi kebutuhan ekonominya, terutama mereka yang bekerja di sektor informal sehingga tidak bisa makan jika tidak keluar rumah.

Efek buruk paling parahnya jika PPKM terus diperpanjang adalah ada masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya.

“Kita lihat akhir-akhir ini banyak pemberitaan bahwa penjual kaki lima maupun UMKM, mereka benar-benar kehilangan mata pencahariannya. Efek seperti ini yang harus diantisipasi pemerintah karena kalau kebijakannya diperpanjang, ekonomi rakyat juga akan makin terpuruk," jelasnya.

Baca Juga: Vaksinasi Pelajar di Jawa Barat, Ridwan Kamil Berkelakar: Bule Lokal pun Ikut Divaksin

Oleh karena itu pemenuhan kebutuhan ekonomi juga harus menjadi perhatian pemerintah khususnya dalam penyaluran bantuan ke daerah-daerah.

Ahmad Sahroni juga menambahkan jika pemerintah untuk tidak mengeluarkan aturan yang membingungkan masyarakat, sebab akan ada potensi munculnya gesekan di masyarakat itu sendiri.

Aturan yang dimaksudnya adalah seperti aturan perkantoran buka, atau tentang rumah ibadah yang tadinya tidak boleh menjadi boleh.*** (David Wardana/JOB)

Editor: Haidar Rais

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler