Pembelajaran Tatap Muka Dilarang di Daerah Zona Merah

18 Juni 2021, 10:50 WIB
Simulasi PTM terbatas di salah satu SMA di Kota Bandung /HUMAS BANDUNG

MAPAY BANDUNG - Saat ini kasus covid-19 di Indonesia secara umum terus mengalami peningkatan setiap harinya.

Bahkan menurut Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, daerah yang masuk zona merah covid-19 di Indonesia terus bertambah.

Selain itu, banyak juga daerah yang masuk zona oranye namun rawan memasuki zona merah.

Baca Juga: Malu-malunya Rossa Saat Ditanya Soal Hubungannya dengan Afgan

Dengan kondisi ini, Wiku menegaskan, kegiatan belajar mengajar di daerah zona merah wajib dilakukan secara daring atau online, dan tak boleh ada kegiatan pembelajaran tatap muka di sekolah.

"Di zona merah kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring," kata Wiku dalam keterangan persnya pada Kamis 17 Juni 2021 kemarin.

Sementara itu untuk kegiatan belajar mengajar di daerah zona oranye dan zona kuning, kata Wiku, itu mengikuti keputusan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Baca Juga: Polresta Bandung Gelar Vaksinasi Massal untuk Warga Kabupaten Bandung di Si Jalak Harupat ini Cara Daftarnya

Selain itu, lanjut Wiku, pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) pun telah mengeluarkan surat edaran terkait pedoman kegiatan ibadah.

"Pemerintah juga mengatur kegiatan keagamaan melalui surat edaran menteri agama nomor 13 tahun 2021 dalam surat edaran ini kegiatan sosial keagamaan seperti ibadah, pengajian, pesta pernikahan dan sejenisnya di zona merah ditiadakan sampai daerah tersebut dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah," jelasnya.

Baca Juga: Youtuber Fitra Eri Positif Covid-19 dengan Gejala Ringan, Kini Jalani Isolasi Mandiri

Adapun pusat perbelanjaan dan tempat umum, kata Wiku, harus dibatasi jumlah pengunjungnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler