Mulai 1 Juni, Pemerintah Berlakukan PPKM Mikro di Seluruh Provinsi, Ini Alasannya

25 Mei 2021, 09:55 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto /dok Sekretariat Kabinet

MAPAY BANDUNG - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro) di 34 provinsi mulai 1 Juni 2021 mendatang.

PPKM Mikro ini akan berlangsung selama 2 pekan hingga 14 Juni 2021.

Dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian yang juga Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Airlangga Hartarto mengatakan sebelumnya PPKM Mirko diterapkan bagi 30 provinsi.

Namun terdapat penambahan 4 provinsi diantaranya Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, dan Sulawesi Barat.

Baca Juga: Cerita Fedi Nuril Saat Mau Sholat di Masjidil Aqsha, Sempat Ditahan Tentara Israel Karena Bawa Tripod dan Mic

“Untuk PPKM Mikro tahap selanjutnya, (tanggal) 1-14 Juni mendatang, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara diikutsertakan, ditambah Provinsi Sulawesi Barat,” katanya usai Rapat Terbatas (Ratas) Penanganan Pandemi Covid-19 di Jakarta Senin, 24 Mei 2021.

Selain keempat provinsi tadi, kata Airlangga, ada tujuh daerah lain yang mengalamo peningkatan kasus aktif antara lain Aceh, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Selatan.

Airlangga juga menjelaskan bahwa kasus aktif atau kasus pasien dalam perawatan baik isolasi mandiri atau di rumah sakit paling mendominasi di pulau Jawa dengan 56,4 persen.

Pulau sumatra berkontribusi menyumbang kasus aktif sebesar 21,3 persen.

Sementara itu 65 persen kasus aktif disumbang oleh lima provinsi masing-masing Jawa Barat, DKI Jakarta, Papua, Jawa Tengah, dan Riau.

Baca Juga: Doa Setelah Sholat Tahajud, Arab, Latin dan Terjemahan Bahasa Indonesia

“Kasus aktif di Jawa Barat mencapai 31,4 persen, sehingga ini menjadi perhatian,” paparnya.

Ketua KPCPEN juga menerangkan mengenai perkembangan kasus aktif secara nasional yang sudah mencapai 5,2 persen, kasus kesembuhan 92,0 persen, dan kasus kematian 2,8 persen.

Adapun Bed Occupancy Ratio (BOR) atau tingkat keterisian tempat tidur ruang isolasi dan ICU secara nasional masih berada di angka 31 persen.

“Tidak ada (BOR) yang di atas 60 persen. Beberapa yang lebih tinggi dari nasional atau di atas 40 persen adalah Sumatra Utara 58 persen, Riau 55 persen, Sumatra Barat 54 persen, Aceh 47 persen, Bangka Belitung 47 persen, Sumatra Selatan 47 persen, Riau 47 persen, Jambi 43 persen, Lampung 41 persen,” kata Airlangga.

Airlangga juga mengaitkan antara tingkat kepatuhan masyarakat dalam menggunakan masker dengan peningkatan kasus.

Ia menilai hal ini harus menjadi perhatian dan langkah selanjutnya yang harus diambil oleh Kepala Satgas Covid-19 di tingkat daerah.

"Memang yang terlihat, yang (tingkat kepatuhannya) di bawah 70 persen itu tingkat (kasus) aktifnya tinggi. Jadi ini yang harus diingatkan Pak Kepala Satgas COVID-19," ujarnya.

Baca Juga: Seorang Pengunjung Tahura Djuanda Terseret Arus Sungai, Beruntung Berhasil Diselamatkan

Ia memaparkan beberapa data dalam presentase yang menunjukkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam menerapkan penggunaan masker dan protokol kesehatan.

"Provinsi Bali memiliki tingkat kepatuhan 88,89 persen, Jawa Timur 87 persen, DKI Jakarta 65 persen, Jawa Barat 73 persen, Jawa Tengah 75 persen, Riau 67 persen, Kepulauan Riau 70 persen, dan Sumatra Utara 62,76 persen," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: setkab.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler