Cuti Bersama Tahun 2021 Resmi Dipotong, DPR Beri Tanggapan Positif

24 Februari 2021, 11:13 WIB
Ilustrasi cuti bersama. /PRFM News

MAPAY BANDUNG - Pemerintah secara resmi mengurangi jumlah hari cuti bersma di tahun 2021 dari yang asalnya tujuh hari menjadi dua hari saja.

Langkah ini disambut baik oleh Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Dia mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan pemotongan cuti bersama di tahun 2021.

Menurutnya, pengurangan cuti bersama ini akan meminimalisir pergerakan orang di tengah pendemi covid-19.

Baca Juga: Buka Tutup Jalan di Kota Bandung Diklaim Sukses Bantu Menekan Penyebaran Covid-19

"Mobilitas masyarakat selalu tinggi hingga memberikan dampak pada lonjakan kasus COVID-19 setiap libur yang cukup berkepanjangan, karena banyak yang ingin melakukan liburan ke destinasi wisata," kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Februari 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Dia menilai kebijakan tersebut harus benar-benar dijalankan pada tahap implementasi-nya khususnya di daerah sebagai bentuk komitmen bersama dalam menekan kasus Covid-19.

Baca Juga: Ridwan Kamil Ketemu Sandiaga Uno, Bahas Penciptaan 500 Ribu Lapangan Kerja di Bidang Pariwisata

Dengan adanya putusan pengurangan jumlah cuti bersama, Azis meminta kalangan industri untuk mengikuti putusan ini.

Oleh karena itu, pemerintah pusat maupun daerah harus melakukan imbauan kepada mereka agar mengikuti putusan pemerintah.

"Saya minta pemerintah mengimbau perusahaan ataupun industri agar mengikuti kebijakan tersebut dengan tidak memberikan cuti bersama bagi karyawannya. Hal itu agar dengan komitmen bersama seluruh pihak maka diharapkan dapat efektif menekan kasus Covid-19," ujarnya.

Baca Juga: Gara-gara Hair Dryer Ditinggal, Sebuah Rumah di Antapani Nyaris Ludes Terbakar

Menurut Aziz, pengusaha harus dapat menjalankan anjuran dan kebijakan Pemerintah tersebut demi terciptanya Indonesia sehat dan keinginan seluruh masyarakat untuk pulihnya ekonomi.

Azis juga meminta TNI dan Polri untuk menyusun strategi mengawasi dan mengatur ketertiban dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Dia menilai aparat dan Satgas Covid-19 harus tegas mengawasi masyarakat yang melanggar protokol kesehatan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler