Soal UU ITE, Jokowi: Hapus Pasal-Pasal Karet yang Multitafsir

16 Februari 2021, 10:56 WIB
Presiden Jokowi sebut akan minta DPR revisi UU ITE jika ada pasal karet. //Instagram/@jokowi

MAPAY BANDUNG - Presiden Joko Widodo mengingatkan semangat awal dibentuknya Undang-undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau yang biasa disebut UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.

Ia tidak ingin UU ITE justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Oleh karenanya, pemerintah berencana merevisi UU ITE dan menghapus pasal-pasal karet yang kerap dipermasalahkan.

Baca Juga: Rasa Penasarannya Terobati! Fitra Eri Akhirnya Siap Mereview Mobil Esemka

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan, maka UU ini perlu direvisi," kata Jokowi dalam cuitan di twitternya @jokowi hari ini, Rabu 16 Februari 2021.

Pernyataan Jokowi ini memberikan peluang adanya revisi UU ITE. Ia menegaskan masih ada pasal-pasal karet yang multitafsir dan dapat diinterpretasikan secara sepihak.

"Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," lanjut Jokowi.

Baca Juga: Penyuntikan Vaksin Tahap 2 Dimulai Besok, Pedagang Pasar, Guru, Hingga Anggota Damkar Jadi Sasaran Vaksinasi

Dalam cuitan sebelumnya, Jokowi mengomentari sejumlah warga yang saling melapor kepada pihak Kepolisian, dengan rujukan UU ITE.

"Belakangan ini sejumlah warga saling melapor ke polisi dengan UU ITE sebagai salah satu rujukan hukumnya," ujarnya

Dengan banyaknya laporan tersebut, kata Jokowi, ia memerintahkan Kapolri untuk lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan.

Baca Juga: Oded Kembali Ingatkan Orang Tua Agar Edukasi Anaknya Tentang Lalu Lintas dan Pergaulan

Ia meminta pasal-pasal yang multitafsir dapat diterjemahkan secara hati-hat.

"Saya memerintahkan Kapolri lebih selektif dalam menyikapi dan menerima pelaporan seperti itu. Pasal-pasal yang multitafsir dalam UU ITE harus diterjemahkan secara hati-hati," pungkasnya.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Tags

Terkini

Terpopuler