Duh! Anak Rhoma Irama Mangkir dari Panggilan KPK Saat Dimintai Keterangan Soal Korupsi di Banjar

15 Januari 2021, 12:55 WIB
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri /Foto: PMJ News/

MAPAY BANDUNG - Salah seorang putra Raja Dangdut Rhoma Irama, Romy Syahrial mangkir dari pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 12 Januari kemarin.

Romy dipanggil KPK atas statusnya sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar, Jawa Barat Tahun Anggaran 2012-2017.

Dengan mangkirnya Romy, KPK melalui Plt Juru Bicaranya Ali Fikri meminta Romy untuk segera memenuhi panggilan KPK.

Baca Juga: Alhamdulillah, Sempat Dinyatakan Positif Covid-19, Oded Kini Sudah Dinyatakan Sembuh

"KPK mengingatkan yang bersangkutan untuk memenuhi panggilan dan kewajikan hukum tersebut karena ada sanksi hukum apabila dengan sengaja tidak hadir tanpa alasan yang sah," kata Ali Fikri dalam keterangannya hari ini, Jumat 15 Januari 2021 sebagaimana dilaporkan ANTARA.

Ali menyebutkan, penyidik KPK sudah melayangkan dua kali panggilan kepada Romy Syahrial. Namun dia tak hadir memenuhi panggilan tersebut tanpa keterangan apapun.

Tidak hadir dan tanpa keterangan, dan sebelumnya tim penyidik KPK telah melakukan pemanggilan patut sebanyak dua kali," jelas Ali.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING My Lecturer My Husband Episode 8 : Tinggalkan Arya, Inggit Pilih Tristan?

Selain kepada Romy, dalam kasus ini KPK pun turut memanggil saksi lainnya yakini mantan Sekretaris Dinas PUPR Kota Banjar yakni Iwan Supriadi dan pengurus CV Prawasta Budi Firmansyah pada Kamis kemarin.

Dari keduanya, Iwan Supriadi memberikan keterangan bahwa dia berhalangan hadir sehingga dijadwalkan pemanggilan ulang.

"Budi Firmansyah, didalami pengetahuannya mengenai dugaan gratifikasi dan aliran sejumlah dana kepada pihak keluarga yang terkait dengan perkara ini," jelas Ali.

Baca Juga: Ini Makna Angkat 2 Jari Membentuk Huruf 'V' Saat Divaksin Covid-19

Sebelum Iwan dan Budi, KPK pun telah memeriksa tiga saksi lainnya pada Selasa lalu. Mereka adalah seorang ASN di Kota Banjar bernama I Irma Yuliawati, pensiunan ASN Kota Banjar Oman Sutarman, dan mantan sekdis PUPR Kota Banjar Sri Sobariah.

"I Irma Yuliawati, didalami pengetahuannya mengenai dugaan adanya aliran sejumlah uang kepada pihak yang terkait perkara ini dan Oman Sutarman digali pengetahuannya terkait tupoksi saksi saat menjabat dan juga adanya penerimaan sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi pada proyek di Dinas PUPR Kota Banjar kepada pihak yang terkait perkara ini," ucap dia.

Sedangkan Sri Sobariah memberikan konfirmasi dan akan dilakukan penjadwalan ulang.

Baca Juga: 26 Ribu Nakes di Kota Bandung Ditargetkan Ikuti Vaksinasi Tahap Pertama di 191 Faskes

KPK saat ini belum dapat menyampaikan secara detil pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus di Kota Banjar tersebut.

Sebagaimana kebijakan Pimpinan KPK bahwa pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler