Namun seringkali manusia lupa untuk melunasi hutang puasa hingga mendekati Bulan Ramadhan berikutnya yaitu Bulan Syaban.
Pada dasarnya, ada pendapat di kalangan ulama bahwa seseorang dilarang untuk berpuasa setelah malam Nisfu Syaban. Lantas bagaimana bagi mereka yang ingin melunasi hutang puasanya?
Buya Yahya menjawab, larangan membayar hutang puasa setelah malam Nisfu Syaban akan dihapuskan apabila orang tersebut sudah memiliki kebiasaan berpuasa sebelum Nisfu Syaban.
Artinya bagi mereka yang sudah terbiasa berpuasa sebelum Nisfu Syaban, mereka masih dibolehkan untuk melanjutkan puasanya setelahnya.
Puasa yang dilarang adalah puasa yang disengaja dilakukan setelah malam Nisfu Syaban berlalu atau bagi mereka yang sebelumnya tidak pernah berpuasa, tiba-tiba saja ingin berpuasa saat Nisfu Syaban.
Oleh karena itu bagi yang ingin melunasi hutang puasanya, disarankan untuk berniat untuk melunasi hutang tersebut sebelum berganti menjadi bulan Ramadhan 1445 Hijiriah.
Demikian penjelasan singkat Buya Yahya terkait keraguan masyarakat yang ingin membayar hutang puasa Ramadhan setelah malam Nisfu Syaban berlalu. Semoga jawaban tersebut dapat memberikan pencerahan kepada siapa saja yang ingin segera melunasi hutang puasa.***