Baca Juga: Pemkot Bandung Bakal Bangun Kolam Retensi di Babakan Ciparay untuk Atasi Banjir
Terdapat dalam Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzzab halaman 392, Imam An-Nawawi menganalogikan jenis kelamin hewan kurban dengan sebuah hadits. Dijelaskan di dalamnya tentang kebolehan untuk memilih jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.
Didapat dari hadits yang diriwayatkan oleh Ummu Kuraz dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau bersabda “(aqiqah) untuk anak laki-laki adalah dua kambing dan untuk perempuan satu kambing. Baik berjenis kelamin jantan atau betina, tidak masalah.”
Baca Juga: CATAT! Tips Mengolah Daging Kambing saat Idul Adha Agar Empuk dan Tidak Bau
Karenanya imam An-Nawawi menyimpulkan jika dalam aqiqah jenis kelamin jantan ataupun betina diperbolehkan, maka dalam konteks kurban juga tidak masalah. (Nurul Izzah Pantjita/ Job Training)***
Ikuti berita MapayBandung.com lainnya di Google News.