Berghibah atau memberikan komentar buruk pada orang lain melalui media apapun selama berpuasa tidak akan mendapatkan pahala. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari, Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّورِ، وَالْعَمَلَ بِهِ، فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ فِى أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ
Artinya: “Barangsiapa tidak meninggalkan ucapan dan perilaku kotor, maka tidak ada kepentingan bagi Allah atas amalnya meninggalkan makanan atau minuman.” (HR Al-Bukhari).
Sebagaimana yang pernah disinggung oleh Rasulullah SAW, berghibah, mengumpat atau menebar kebohongan di media sosial pada saat berpuasa hukum puasanya tetap sah, namun ia tidak memperoleh pahala dari ibadah puasa yang ia jalankan.
رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوعُ، وَرُبَّ قَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ قِيَامِهِ إِلَّا السَّهَرُ
Artinya: “Banyak sekali orang yang tidak mendapat apapun dari puasanya kecuali lapar. Dan banyak sekali orang shalat malam tidak mendapatkan apapun dari shalatnya kecuali bangun malam.” (HR An-Nasai).
Kemudian, Syekh Sa’id bin Muhammad Baisyan dalam kitabnya menyebutkan bahwa apabila mengunjing hanya pahala puasanya yang batal, tidak dengan puasanya karena hanya menyimpang dari hal-hal yang membatalkan puasa.
فَإِذَا اغْتَابَ مَثَلًا حَصَلَ عَلَيْهِ إِثْمُ الْغِيْبَةِ لِذَاتِهَا، وَبَطَلَ ثَوَابُ الصَّوْمِ لَا الصَّوْمُ بِمُخَالَفَةِ الْأَمْرِ الْمَنْدُوْبِ بِتَنْزِيْهِ الصَّوْمِ عَنْهَا، كَمَا دَلَّتْ عَلَيْهِ الْأَحَادِيْثُ، وَنَصَّ عَلَيْهِ الشَّافِعِي وَالْأَصْحَابُ