1. Wajib, ketika memasuki bagian dari bulan Ramadhan dan bulan Syawal. Namun jika belum memasuki salah satu bulannya maka orang tersebut tidak diwajibkan membayar zakat. Misalnya, seseorang yang meninggal sebelum memasuki bulan Syawal dan bayi yang lahir setelah memasuki malam 1 syawal.
2. Diutamakan, waktu pembayaran zakat fitrah diutamakan setelah matahari terbit di hari raya Idul Fitri terutama setelah sholat fajar hingga sebelum sholat ied berlangsung.
3. Boleh, setelah menginjak tanggal 1 Ramadhan zakat fitrah sudah boleh dibayarkan.
4. Makruh, hukum menunaikan zakat fitrah menjadi makruh apabila dibayarkan setelah shalat ied sampai dengan terbenamnya matahari. Kecuali zakat fitrah tertunda karena menunggu kerabat atau orang faqir yang shalih untuk diberikannya zakat fitrah.
5. Haram, membayarkan zakat fitrah sehari setelah hari raya Idul Fitri tanpa ada kendala yang bisa dimaklumi termasuk ke dalam hukum haram. Namun apabila terdapat kendala, pembayaran zakat diperbolehkan tetapi dihitung sebagai qadha. Misalnya, belum menemukan mustahik atau penerima zakat.
Takaran Zakat Fitrah
Untuk menunaikan zakat fitrah dapat berupa bahan makanan pokok seperti beras ataupun menggunakan uang.
Besaran untuk bahan makanan pokok adalah seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.