Lupa Mengucapkan Niat Puasa, Apakah Puasanya Tetap Sah? Ini Penjelasannya

- 30 Maret 2023, 15:00 WIB
Lupa Niat Puasa, Apakah Puasanya Tetap Diterima?
Lupa Niat Puasa, Apakah Puasanya Tetap Diterima? /pexels/

MAPAY BANDUNG – Berikut penjelasan bagaimana hukumnya jika seseorang lupa mengucapkan niat puasa Ramadhan.

 

Saat hendak menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadhan tidak jarang ada saja orang yang lupa mengucapkan niat puasa saat sahur.

Lalu, bagaimana jika seseorang ikut melaksanakan sahur, tetapi lupa mengucapkan niat puasa?

Baca Juga: Inilah Jadwal Lengkap dan Terbaru Pertandingan Pekan ke-32 Liga 1: Ada Persib Bandung vs Persis Solo

Dilansir MapayBandung.com dari nu.online Rabu 29 Februari 2023, niat puasa Ramadhan itu wajib di lakukan khususnya pada waktu malam hari di mana keesokan harinya akan menjalani puasa.

Waktu malam yang di maksudkan yaitu dimana waktu setelah terbenamnya matahari (maghrib) sampai dengan sebelum terbitnya fajar shadiq (belum masuk waktu shalat subuh).

Sama seperti apa yang sudah di ucapkan oleh Rasulullah:

 

Baca Juga: 6 Daftar Drama Korea yang Tayang Bulan April 2023, Salah Satunya Dibintangi Lee Do Hyun

مَنْ لَمْ يُبَيِّتِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلَا صِيَامَ لَهُ

Artinya : “Barangsiapa yang tidak berniat puasa pada malam hari maka tak ada puasa baginya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Tirmidzi, dan Ibnu Majah; lihat Hasan Sulaiman Nuri dan Alwi Abas al-Maliki, Ibanatul Ahkam fii Syarhi Bulughil Maram, juz 2, hal. 376)

Puasa dibulan suci Ramadhan ini juga termasuk sebagai puasa yang niatnya wajib di ucapkan, karena setiap niat yabg di ucapkan itu akan menjadi salah satu ibadah.

Maka dari itu jika ada orang yang lupa atau belum berniat pada malam hari maka puasa yang ia laksanakan pada siang hari dianggap tidak sah.

Baca Juga: Ini Pesan Erick Thohir Usai Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U20: Kita Harus Terima Keputusan FIFA

Meskipun dengan alasan begitu, hukum fiqihnya tetap mewajibkan orang tersebut untuk berpuasa pada hari tersebut meskipun sudah jelas puasanya tidak sah, lalu orang tersebut juga di wajibkan untuk mengganti atau mengqadha puasa hari tersebut di hari lain yaitu hari di luar bulan Ramadhan.

 

Di jelaskan pula oleh ulama mazhab Syafi'i yang memberi solusi bagi siapa saja yang lupa atau belum melakukan niat puasa Ramadhan pada malam harinya. Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab menuturkan solusi tersebut sebagai berikut:

وَيُسْتَحَبُّ أَنْ يَنْوِيَ فِي أَوَّلِ نَهَارِهِ الصَّوْمَ عَنْ رَمَضَانَ لِأَنَّ ذَلِكَ يُجْزِئُ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيَحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ

“Disunahkan (bagi yang lupa niat di malam hari) berniat puasa Ramadhan di pagi harinya. Karena yang demikian itu mencukupi menurut Imam Abu Hanifah, maka diambil langkah kehati-hatian dengan berniat.” (Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Majmû’ Syarhul Muhadzdzab, [Jedah: Maktabah Al-Irsyad, tt.], juz VI, hal. 315)

Baca Juga: Mimpi Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Batal, Erick Thohir: Saya Sudah Berjuang Maksimal

Di balik itu semua sebuah penjelasan mengenai hal tersebut, tentang orang yang lupa belum berniat puasa Ramadhan pada malam harinya ia masih memiliki kesempatan untuk melakukan niatnya di pagi harinya. Dengan catatan niat yang dilakukan pada pagi hari mesti dipahami dan diniati dengan benar dengan sikap taqlid atau mengikuti apa yang sudah diajarkan oleh Imam Abu Hanifah. Bila niat berpuasa di pagi hari tetapi tidak diniati seperti taqlid terhadap Imam Abu Hanifah maka ia dianggap mencampuradukkan ibadah yang rusak.

 

Hal tersebut dijelaskan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab fatwanya:

وَفِي الْمَجْمُوعِ يُسَنُّ لِمَنْ نَسِيَ النِّيَّةَ فِي رَمَضَانَ أَنْ يَنْوِيَ أَوَّلَ النَّهَارِ لِإِجْزَائِهِ عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ فَيُحْتَاطُ بِالنِّيَّةِ فَنِيَّتُهُ حِينَئِذٍ تَقْلِيدٌ لَهُ وَإِلَّا كَانَ مُتَلَبِّسًا بِعِبَادَةٍ فَاسِدَةٍ فِي اعْتِقَادِهِ وَذَلِكَ حَرَامٌ

Artinya : “Dalam kitab Al-Majmû’ disebutkan, disunahkan bagi orang yang lupa berniat puasa di bulan Ramadhan untuk berniat pada pagi hari karena bagi Imam Abu Hanifah hal itu sudah mencukupi, maka diambil langkah kehati-hatian dengan niat. Niat yang demikian itu mengikuti (taqlid) Imam Abu Hanifah. Bila tidak diniati taqlid maka ia telah mencampurkan satu ibadah yang rusak dalam keyakinannya dan hal itu haram hukumnya.” (Ibnu Hajar Al-Haitami, Al-Fatâwâ Al-Fiqhiyyah Al-Kubrâ, juz IV, hal. 307)

Baca Juga: FIFA Tak Menutup Potensi Beri Sanksi Bagi PSSI Pasca Indonesia Batal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Maka dari itu sebenarnya orang yang lupa berniat puasa pada malam hari masih bisa untuk ikut berpuasa, namun hal ini hanya berlaku untuk mereka yang lupa tidak mengucapkan niat puasa bukan untuk mereka yang sengaja tidak berniat di malam hari. (WellyMellyanty/JobTraining)***


Ikuti berita terbaru lainnya di MapayBandung.com selengkapnya di Google News, KLIK DI SINI.

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x