Nawaitu shauma hâdzal yaumi ‘an adâ’i sunnati Sya‘bana lillâhi ta‘âlâ.
Artinya, “Aku berniat puasa sunah Sya‘ban hari ini karena Allah SWT.”
Namun, ada beberapa waktu dimana kamu dilarang untuk melakukan puasa Syaban meskipun masih dalam bulan Syaban.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: إِذَا اِنْتَصَفَ
شَعْبَانَ فَلَا تَصُومُوا. )رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ
Artinya, “Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra, sungguh Rasulullah saw bersabda: ‘Ketika Sya’ban sudah melewati separuh bulan, maka janganlah kalian berpuasa’.” (HR Imam Lima: Ahmad, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, dan Ibnu Majah)
Baca Juga: Bacakan Doa Ini di Malam Nisfu Syaban, Sangat Dianjurkan Para Ulama
Berdasarkan hadits tersebut, puasa Syaban haram dilakukan apabila dimulai pada tanggal 16 Syaban.