Hukum Melaksanakan Sholat Rebo Wekasan hingga Niat dan Tata Cara yang Dianjurkan, Benarkah Turun Bala?

- 21 September 2022, 06:12 WIB
Ilustrasi Sholat Rebo Wekasan
Ilustrasi Sholat Rebo Wekasan /disparbud.gresikkab.go.id/

MAPAY BANDUNG - Rebo Wekasan merupakan sebuah istilah untuk penamaan hari rabu terakhir di bulan Safar.

Menurut kepercayaan masyarakat, Rebo Wekasan jadi hari turunnya bala atau bencana dan kesialan.

Bahkan, banyak masyarakat yang kerap melakukan tradisi sholat Rebo Wekasan untuk menolak bala.

Lantas, bagaimana hukum Sholat Rebo Wekasan? benarkah dianjurkan dalam islam?

Dilansir MapayBandung.com dari NU Online, terdapat perbedaan atau khilaf diantara ulama mengenai pandangan hukum Sholat Rebo Wekasan.

Tetapi menurut Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam kitab Kanz al-Nazah wa al-Surur menyatakan jika sholat Rebo Wekasan boleh dilakukan.

Baca Juga: Dampak Kenaikan Harga BBM, Jumlah Penumpang MRT Meningkat

Namun syaratnya, tidak diniatkan sebagai sholat sunnah khusus dengan niat Rebo Wekasan, melainkan sebagai sholat sunnah mutlak.

Perbedaan pendapat mengenai Rebo Wekasan adalah hal yang lumrah, jadi tak perlu dipertentangkan satu sama lain.

Tata cara sholat Rebo Wekasan:

1. Membaca niat sholat sunnah mutlak dua rakaat

صَلِّيْ سُنَّةً رَكْعَتَيْنِ لِلّٰهِ تَعَالَى

Ushallî sunnatan rak’ataini lillâhi ta’âla Artinya, "Saya niat shalat sunnah dua rakaat karena Allah ta’ala."

Baca Juga: Usai Libur dan Ezra Walian Pulih, Pemain Persib Dikasih Porsi Latihan Berat Oleh Luis Milla

2. Setelah membaca al-Fatihah, baca Surat Al-Kautsar 17 kali, Al-Ikhlas 5 kali, Al-Falaq dan An-Nas sekali setiap rakaat

3. Lakukan shalat sebagaimana biasanya dua rakaat. 4. Setelah salam, membaca doa

5. Shalat sunnah mutlak dua rakaat ini dilakukan dua kali

Begitulah hukum dan tata cara melakukan sholat Rebo Wekasan.***

Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/hukum-shalat-rebo-wekasan-dan-tata-caranya-JjW3SSyekh
Syekh Abdul Hamid bin Muhammad Quds al-Maki dalam Kanz al-Najah wa al-Surur menyebut bahwa Shalat Rebo Wekasan itu boleh dengan syarat bukan niat untuk Rebo Wekasan, melainkan diniatkan sebagai shalat sunnah mutlak.

Sumber: https://www.nu.or.id/nasional/hukum-shalat-rebo-wekasan-dan-tata-caranya-JjW3S

Editor: Haidar Rais

Sumber: NU Online


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah