MAPAY BANDUNG - Bagi yang sudah menikah, hubungan suami istri merupakan salah satu ibadah yang dapat mendatangkan pahala.
Akan tetapi tidak jarang seorang istri menolak ajakan suaminya untuk hubungan suami istri dikarenakan sakit.
Lantas apakah hukumnya jika istri menolak ajakan dari suami untuk hubungan suami istri dikarenakan sakit? Apakah jatuhnya akan berdosa?
Baca Juga: 7 Langkah Bikin Perkutut Giras Jadi Takluk, Dijamin Gacor, Rajin Manggug dan Jinak
Dilansir MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu 17 Juli 2022, berikut ini adalah penjelasan Buya Yahya mengenai hukum istri yang menolak ajakan suaminya untuk berhubungan suami istri dikarenakan sakit.
“Jika seorang istri tidak bisa melayani suami karena sakit, haid, atau nifas, maka istri tersebut dimaafkan dan tidak dosa dihadapan Allah,” jelas Buya Yahya.
Penceramah Kondang berkacamata tersebut mengatakan bahwa jika alasan istri tidak bisa melayani suami dikarenakan sakit, haid dan nifas maka hukumnya tidak berdosa dihadapan Allah.
“Akan tetapi jika ada seorang istri menolak diajak berhubungan oleh suami sementara tidak ada udzur, haid atau nifas maka ingat ancaman dari Nabi,” ungkap Buya Yahya.