“Bahkan ada hadits yang berbunyi, hari tasyrik adalah hari makan dan minum, dan berhubungan biologis,” sambungnya.
Adapun waktu terlarang untuk lakukan hubungan suami istri, berkaitan dengan momentum ihram saat lakukan ibadah haji dan umrah.
“Kalau dia masih pakai baju ihram, dia belum tahallul, lagi haji atau umrah, betul bisa membatalkan haji dan umrahnya,” jelasnya.
Jadi, sah-sah saja lakukan hubungan suami istri di hari tasyrik, saat siang maupun malam harinya.
Artinya, anggapan mengenai anak cacat jika istri hamil setelah lakukan hubungan suami istri di hari tasyrik adalah keliru.
“Tapi bukan akan seperti yang diancamkan, kalau hamil anaknya cacat,” ungkap Ustadz Khalid.
Demikian informasi mengenai hukum hubungan suami istri di hari tasyrik.***