Lebih lanjut, seseorang yang dimaksud disini adalah orang yang memang sengaja tidak berpuasa tanpa alasan yang dibolehkan syariat, seperti dalam perjalanan, sakit, atau sudah usia senja.
Maka menurut para ulama orang yang demikian ini harus mengqadha hutang-hutang puasanya lebih dahulu.
Baca Juga: Keutamaan Puasa Tarwiyah yang Dilaksanakan Besok Jumat 8 Juli 2022, UAS: Ganjaran Pahalanya Besar!
Untuk diketahui, bahwa sehari puasa di antara tanggal 1 hingga tanggal 9 Dzulhijjah itu diganjar sama dengan puasa selama setahun penuh. Hal ini didasarkan pada sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi.
“Tidak ada hari-hari yang lebih Allah sukai untuk beribadah selain sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, satu hari berpuasa di dalamnya setara dengan satu tahun berpuasa, satu malam mendirikan shalat malam setara dengan shalat pada malam Lailatul Qadar.” (HR At-Tirmidzi).***