MAPAY BANDUNG - Ibadah yang diutamakan pada bulan Dzulhijjah atau di Idul Adha adalah berkurban.
Walaupun hukumnya sunnah, namun banyak dari umat muslim yang ingin melaksanakan kurban karena hukum berkurban adalah sunnah muakkad atau sangat dianjurkan.
Meski begitu, tak sedikit orang yang ingin berkurban, padahal dirinya masih memiliki hutang.
Lantas, bolehkah melaksanakan kurban padahal masih memiliki hutang yang belum dibayar? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
"Hukum Kurban menurut Jumhur Ulama adalah sunnah, mazhab kita Syafi'i sunnah yang sangat dikukuhkan," kata Buya Yahya, dilansir MapayBandung.com dari kanal Youtube Al-Bahjah TV pada Selasa 5 Juli 2022.
Kendati termasuk sunnah muakkad, Buya Yahya menggarisbawahi bagi seseorang yang masih memiliki hutang.
Orang yang masih memiliki hutang dianjurkan untuk tidak berkurban terlebih dahulu.
Karena membayar hutang lebih utama atau wajib dibandingkan dengan berkurban yang hukumnya sunnah.