Hukum Khitan Bagi Perempuan Bisa Haram Jika Dilakukan Seperti ini Kata Buya Yahya

- 26 Juni 2022, 09:15 WIB
Buya Yahya menjelaskan khitan bagi perempuan dalam islam.
Buya Yahya menjelaskan khitan bagi perempuan dalam islam. /Tangkap layar YouTube Al-Bahjah TV

 

MAPAY BANDUNG -Dalam Islam, khitan merupakan hal yang wajib dilakukan bagi seorang muslim laki-laki tanpa terkecuali.

Menurut seorang kyai Buya Yahya, dalam Madzhab Imam Syafii setiap laki-laki wajib untuk melakukan khitan.

Sedangkan hukum khitan untuk perempuan ada dua yaitu wajib dan sunnah.

Baca Juga: Starting Grid Pebalap dan Link Live Streaming MotoGP Belanda 2022, Pebalap Ducati Mendominasi

"Hukum khitan di dalam Madzhab kita Imam Syafii yang dikukuhkan nomor satu bagi laki-laki dan perempuan adalah wajib," kata Buya Yahya dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Al-Bahjah TV pada Minggu 26 Juni 2022.

Sedangkan di Indonesia sendiri kebanyakan yang digunakan adalah pendapat yang kedua yaitu wajib bagi laki-laki dan sunnah bagi perempuan.

Meski demikian, tidak ada pendapat yang mengatakan makruh bahkan haram.

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Situ Bagendit Berpotensi Hasilkan 5 Miliar Rupiah per Tahun untuk PAD

Madzhab Imam maliki pun mengatakan bahwa khitan baik bagi perempuan dan laki-laki adalah satu kemuliaan.

Artinya khitan bagi perempuan sangat dianjurkan dalam Islam.

Secara medis, khitan juga memiliki manfaat yang sangat besar baik bagi laki-laki maupun perempuan.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Robert Alberts Umumkan Besok Ada Empat Pemain Berlabel Timnas Gabung Persib Bandung

Namun dalam praktiknya seorang pengkhitan harus mengetahui batasan yang boleh atau bisa di khitan terutama pada perempuan.

Sebab hukumnya bisa menjadi haram jika salah dalam mengaplikasikannya.

"Khitan perempuan itu hanya yang menonjol di bagian kelamin perempuan yang dilukai begitusaja," ucap Buya Yahya.

Baca Juga: Disarankan Dipelihara, Inilah 7 Jenis Burung Perkutut yang BIsa Menagkal Bala Bagi Pemiliknya

Jika diambil atau dipotong berlebihan justru sangat membahayakan si perempuan itu sendiri, syahwat perempuan itu bisa hilang.

Upayakanlah di usia dini pada saat melakukan khitan sebab jika sudah dewasa maka perempuan itu akan malu. ***

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah