Selain dituntut, si Fulan haeus bertanggung jawab mengembalikan uang pinjamannya dengan amalan yang ia miliki.
“Amal dia akan diambil, diberikan pada orang yang dihutangi,” lanjut UAS.
Baca Juga: 6 Makanan Ini Bikin Perkutut Rajin Berbunyi dan Semakin Gacor, Harus Seperti ini Menyajikannya
Tetapi bila hutang si Fulan terlampau besar dan seluruh amal ibadahnya tak mampu mencukupi, maka Allah akan melakukan cara lain.
Cara tersebut dilakukan dengan memindahkan dosa si Fulanah dan memindahkan ya pada si Fulan.
“Diambil dosa mereka, lalu dicampakkan pada orangnya (si penghutang), lalu dicampakkan ke dalam api neraka,” imbuhnya.
Baca Juga: Mengapa Manusia Harus Tetap Meminta Hidayah? Begini Penjelasan Ustadzah Oki Setiana Dewi
Sungguh merugi orang yang memiliki hutang di dunia, tak sempat terbayarkan dan harus menanggung tuntutan di akhirat.
UAS mengatakan, inilah golongan orang-orang yang masuk neraka bukan karena zina dan memakan barang haram.
Tetapi golongan tersebut harus merasakan kerasnya siksa neraka karena memakan hak orang lain dengan cara yang bathil.