MAPAY BANDUNG - Shalat merupakan kewajiban yang harus dilakukan oleh semua umat Islam yang sudah baligh.
Kecuali bagi orang dengan kondisi tertentu seperti perempuan yang sedang haid, orang gila dan lain sebagainya itu diberi keringanan tidak melaksanakan shalat.
Salah satu syarat sahnya shalat adalah harus bersih atau suci baik dari hadats besar (junub) maupun hadats kecil.
Lalu bagaimana hukumnya jika ada orang yang punya junub tapi ia lupa lalu melaksanakan shalat.
Apakah shalat yang dilakukan oleh orang yang tidak sadar bahwa dirinya sedang junub itu sah atau diterma?
Dikutip MapayBandung.com dari kanal YouTube Sahlani pada Selasa 21 Juni 2022, seorang penceramah kondang Ustadz Abdul Somad mengatakan bahwa shalat orang tersebut tidak sah.
"Tidak sah shalat orang yang sedang dalam keadaan berhadats besar (junub)," kata Ustadz Abdul Somad.
Karena tidak sah maka orang tersebut harus melakukan shalat kembali setelah mandi besar atau mandi junub.
Baca Juga: Primbon Jawa Sebut 9 Tanda Ini Bisa Bikin Kaya Raya, Nomor 5 Paling Sering Dirasakan
"Shalat yang dilaksanakannya tadi diulang, nama shalatnya i'adah," ucap Ustadz Abdul Somad.
Shalat sendiri ada 3 yaitu Adaan (tunai) qadaa (mengganti shalat yang tertinggal) dan i'adah (diulang).
Mereka yang memiliki junub tapi lupa belum mensucikan diri kemudia shalat termasuk adalam i'adah yaitu harus mengulangnya kembali.
Jika anda pernah mengalaminya maka segera segera bersuci lalu laksanakan shalat kembali karena shalat yang anda lakukan di awal itu tidak sah.***