Ungkap Cara Hidup Tanpa Hutang, Ustadz Khalid Basalamah: Allah yang Akan Mudahkan

- 17 April 2022, 03:45 WIB
Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah  mengungkap cara hidup tanpa hutang atau terbebas dari hutang. Menurutnya Allah yang akan memudahkan kita.
Pendakwah Ustadz Khalid Basalamah mengungkap cara hidup tanpa hutang atau terbebas dari hutang. Menurutnya Allah yang akan memudahkan kita. /Khalid Basalamah Official

Ibnu Majah pernah mengatakan sebagai berikut:

“Siapa saja yang memiliki hutang dan dia berniat melunasinya.” Lalu beliau membawakan hadits dari Ummul Mukminin Maimunah.


كَانَتْ تَدَّانُ دَيْنًا فَقَالَ لَهَا بَعْضُ أَهْلِهَا لاَ تَفْعَلِى وَأَنْكَرَ ذَلِكَ عَلَيْهَا قَالَتْ بَلَى إِنِّى سَمِعْتُ نَبِيِّى وَخَلِيلِى -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَدَّانُ دَيْنًا يَعْلَمُ اللَّهُ مِنْهُ أَنَّهُ يُرِيدُ أَدَاءَهُ إِلاَّ أَدَّاهُ اللَّهُ عَنْهُ فِى الدُّنْيَا

Dulu Maimunah ingin berhutang. Lalu di antara kerabatnya ada yang mengatakan, “Jangan kamu lakukan itu!” Sebagian kerabatnya ini mengingkari perbuatan Maimunah tersebut. Lalu Maimunah mengatakan, “Iya. Sesungguhnya aku mendengar Nabi dan kekasihku shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jika seorang muslim memiliki hutang dan Allah mengetahui bahwa dia berniat ingin melunasi hutang tersebut, maka Allah akan memudahkan baginya untuk melunasi hutang tersebut di dunia”. (HR. Ibnu Majah no. 2399.

Baca Juga: KISAH HOROR: Akibat Kencing Sembarangan, Orang Ini Dapat Sial yang Mengerikan, Begini Ceritanya

Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih kecuali kalimat fid dunya –di dunia-)

Dari hadits ini ada pelajaran yang sangat berharga yaitu boleh saja kita berhutang, namun harus berniat untuk mengembalikannya.

Perhatikanlah perkataan Maimunah di atas. Juga terdapat hadits dari ‘Abdullah bin Ja'far, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda sebagai berikut:


إِنَّ اللَّهَ مَعَ الدَّائِنِ حَتَّى يَقْضِىَ دَيْنَهُ مَا لَمْ يَكُنْ فِيمَا يَكْرَهُ اللَّهُ

“Allah akan bersama (memberi pertolongan pada) orang yang berhutang (yang ingin melunasi hutangnya) sampai dia melunasi hutang tersebut selama hutang tersebut bukanlah sesuatu yang dilarang oleh Allah.” (HR. Ibnu Majah no. 2400. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).***

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah