Jika kita mengumumkannya setiap hari, dengan memasang pengumuman di tempat keramaian hingga pengumuman dan sebagainya, Buya Yahya menegaskan itu juga sudah sangat cukup untuk memberikan pengumuman atau informasi mengenai temuan tersebut.
Selanjutnya Buya Yahya menjelaskan, ketika kita sudah membuat pengumuman yang sesuai fiqih tadi, maka tunggu selama satu tahun untuk mengetahui apakah ada pemilik barang atau uang tersebut yang mencarinya.
Dengan syarat kita memang sudah jelas mengumumkan, hingga memberikan informasi secara detail, baik dengan tempelan yang ditulis dalam keramaian ataupun diinformasikan pada sekitar.
“Kalau ternyata selama satu tahun tidak ada yang mencari, maka uang atau barang tersebut halal jika dipakai,” kata Buya Yahya.
Tetapi jika suatu hari pemilik uang tersebut datang, pilihannya ada dua. Pertama meminta maaf, kedua menggantinya.
Kemudian perlu kita ingat uang atau barang temuan tersebut hukumnya bukan menjadi milik yang menemukan, hanya saja hukumnya halal ketika akan dipakai atau digunakan.***