Boleh saja seseorang menggunakan obat tetes telinga selama puasa di bulan Ramadhan kata UAS.
Karena obat tetes telinga tidak membatalkan puasa seorang muslim.
“Obat tetes telinga tidak membatalkan,” ungkapnya.
Tapi sekali lagi, jangan terlalu berlebihan dalam menggunakan obat tetes telinga, meskipun tidak membuat puasa batal.
Baca Juga: Meski Tidak Juara, Victor Igbonefo Sebut Persib Punya Pertahanan Terkuat di Liga 1 Musim Ini
4. Berenang
Banyak orang menganggap berenang bisa membatalkan puasa.
Karena saat berenang, air bisa saja masuk ke dalam rongga tubuh manusia. Seperti hidung, mulut dan dubur.
Faktanya menurut UAS, berenang tidak membatalkan puasa sama sekali.
“Mandi di sungai tidak batal,” jelasnya.