Tak hanya membatalkan puasa, Ustadz Abdul Somad menyebut sikat gigi pada waktu yang tak diperbolehkan akan mengurangi pahala puasa walaupun air tidak tertelan.
Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab menjelaskan.
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah, kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama.
Dari penjelasan tersebut dapat disimpulkan jika air dan bulu sikat gigi yang rontok kemudian tertelan akan membatalkan puasa, terlebih kandungan dan rasa dari pasta gigi itu sendiri.
Oleh karena itu, orang yang berpuasa kemudian menyikat gigi menggunakan pasta dan tidak ada yang masuk ke tenggorokan sedikit pun, maka puasanya tidak batal.
Namun perlu diingat jika Ustadz Abdul Sommad menjelaskan jika ini hukumnya makruh dan tidak dianjurkan dilakukan setelah adzan Zuhur.
Karena apabila ada sedikit saja dari air, pasta, atau bulu sikat gigi yang tertelan tanpa sengaja maka puasanya akan batal.