“Misalnya saat mencicipi masakan dan tidak ditelan maka puasanya tidak batal tetapi menjadi makruh,” ungkap Buya Yahya.
Lantas bagaimana dengan menelan ludah? Buya yahya mengatakan jika menelan ludah tidak membatalkan, dengan catatan bukan ludah oranglain melainkan ludah sendiri.
- Memasukan sesuatu ke lubang hidung
Adapun maksud dari memasukan sesuatu dalam lubang hidung adalah jika memasukan air sampai batas lubang hidung hingga sampai terasa panas.
“Maka kalau kita masukan sesuatu dalam lubang hidung sampai bagian yang terasa panas itu, maka batal puasanya, tapi jika memasukan sesuatu baru sampai batas bawah itu tidak membatalkan puasa,” ungkap Buya Yahya.
Baca Juga: Tak Hanya Enak, 6 Jenis Makanan Ini Ampuh Atasi Asam Lambung yang Kambuh Kata dr. Ema
- Memasukan sesuatu ke lubang telinga
Menurut Buya Yahya memasukan sesuatu ke lubang telinga asalkan bagian luarnya saja belum sampai bagian dalam yang bisa dijangkau oleh kelingking maka tidak membatalkan puasa.
“Lubang dalam adalah lubang yang tidak bisa dijangkau jari kelingking, tapi kalau pakai korek kuping masuk ke dalam itu batal,” jelas Buya Yahya.