Hukum Bertukar Cincin saat Tunangan Bolehkah Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 18 November 2021, 14:00 WIB
Macam-macam momen lamaran 4 artis di bulan September 2021
Macam-macam momen lamaran 4 artis di bulan September 2021 /Pexels.com/

"Ya yang masangin Ibunya kek, atau dia pasang sendiri," ucapnya.

Buya Yahya kembali menegaskan, hal yang terpenting adalah memberi hadiah karena hukum memberi hadiah adalah diperbolehkan. Namun, jika harus bersentuhan tangan jelas dilarang dalam Islam.

"Hadiah dalam tunangan (diperbolehkan), atau pengikat dalam tunangan," katanya.

Baca Juga: Basarnas Kerahkan Pasukan, Cari Warga Sumedang yang Hilang Misterius di Cadas Pangeran Sumedang

Maksud dari pengikat dalam tunangan atau khitbah berarti, janji untuk menikahi maka simbol atau tanda janjinya bisa berupa cincin.

"Biar keluarganya yang memasangkan, anda tidak boleh sebagai seorang pria yang belum menikah," tuturnya. (Nia Nurahmania/ Job Training)***

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x