Hukum Bertukar Cincin saat Tunangan Bolehkah Dalam Islam? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 18 November 2021, 14:00 WIB
Macam-macam momen lamaran 4 artis di bulan September 2021
Macam-macam momen lamaran 4 artis di bulan September 2021 /Pexels.com/

MAPAY BANDUNG - Menjelang pernikahan, biasanya kedua belah pihak calon pengantin akan melakukan lamaran terlebih dahulu.

Lamaran pada umumnya, menjadi ajang pertemuan dua keluarga, yang didalamnya terdapat agenda saling bertukar cincin.

Pendakwah Buya Yahya, dengan tegas mengatakan bahwa bertukar cincin dengan seseorang yang akan dilamar tidak ada dalam Islam.

Baca Juga: Libatkan Ahli Spiritual, Tim SAR Gabungan Terus Cari Yana yang Hilang Misterius di Jalan Cadas Pangeran

Melihat fenomena zaman sekarang, tak sedikit pasangan yang belum muhrim kerap saling memegang tangan untuk memasangkan cincin, padahal hal itu jelas dilarang karena masih belum sah.

"Belum istrimu masa pegang-pegang tangan orang, ini budaya yang salah," tegas Buya Yahya dilansir MapayBandung.com dari YouTube Al-Bahjah TV, Kamis 18 November 2021.

Menurut Buya Yahya, apabila tetap ingin mengadakan pertukaran cincin sebagai simbolis, maka yang memasangkan pada jari wanita harus dari seseorang yang muhrim (wanita) dari keluarga pelamar.

Baca Juga: Bukan Hanya Diabetes, Ini Bahaya Terlalu Banyak Konsumsi Gula Pasir Kata dr. Zaidul Akbar

Baca Juga: 6 Kisah Mistis Jalan Cadas Pangeran Sumedang, Salahsatunya Sering Terlihat Sosok Penampakan Ini

Halaman:

Editor: Asep Yusuf Anshori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x