Terlanjur Memakai Uang Temuan? Gimana ya Hukumnya? Begini Kata Buya Yahya

- 16 November 2021, 17:30 WIB
Buya Yahya beri penjelasan pembagian warisan untuk suami dengan 2 istri.
Buya Yahya beri penjelasan pembagian warisan untuk suami dengan 2 istri. /Tangkapan layar kanal YouTube Al-Bahjah TV



MAPAY BANDUNG - Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya mengungkapkan tentang hukum terlanjur memakai uang temuan.

Buya Yahya menjelaskan jika seseorang menemukan barang atau uang dalam jumlah kecil, yang kemungkinan orang tidak akan mencarinya itu cukup umumkan saja.

Jika kita memakai uang atau barang tersebut, karena pemiliknya tidak mencarinya setelah kita umumkan, maka Buya Yahya menegaskan hukumnya halal saat kita memakai uang atau barang tersebut.

Baca Juga: Hyun Bin Dikonfirmasi Akan Bintangi Film Action Terbaru Berjudul Harbin, Ini Sinopsisnya

Namun beda halnya jika uang atau barang yang ditemukan jumlahnya besar atau bernilai, maka temuan tersebut harus diumumkan.

Hanya saja menurut Buya Yahya diumumkannya di tempat yang penuh orang atau dalam keramaian.

Secara fiqih Buya Yahya menjelaskan, pada umumnya temuan yang kita temukan harus diumumkan setiap hari dalam seminggu.

Kemudian seminggu sekali dalam bulan pertama, hingga sebulan sekali.

Tetapi jika kita mengumumkannya setiap hari, dengan memasang pengumuman di tempat keramaian hingga pengumuman dan sebagainya, Buya Yahya menegaskan itu juga sudah sangat cukup untuk memberikan pengumaman atau informasi mengenai temuan tersebut.

Halaman:

Editor: Rian Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah