MAPAY BANDUNG - Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 1442 hijriah.
Tahun ini merupakan kali kedua Idul Adha dilaksanakan di masa pandemi Covid-19.
Simak berikut panduan penyelenggaraan Idul Adha 2021 berdasarkan Surat Edaran Kementerian Agama (Kemenag).
Kemenag telah menerbitkan edaran tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha 1442 H/2021 M dan pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
Baca Juga: TERBARU! Rancasari Jadi Kecamatan dengan Kasus Aktif Covid-19 Terbanyak di Kota Bandung
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan surat edaran ini dikeluarkan guna memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam merayakan Idul Adha di tengah pandemi.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terangnya.
Menurut Yaqut, edaran ini dimaksudkan sebagai panduan dalam upaya pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada semua zona risiko penyebaran Covid-19.