Kata Habib Jafar, sujud yang dilakukan dengan cara freestyle itu sudah pasti tidak sah, bahkan salatnya pun tidak sah.
"Jelas tidak sah sujudnya, ga sah karena sujud dia ga sah," ujarnya.
Baca Juga: Ini Daftar Nama Penumpang dan Awak Kapal Selam KRI Nanggala 402 yang Telah Dinyatakan Gugur
Habib Jafar menjelaskan, dalam syarat sah sujud yang dibeberkan Imam Nawawi, sujud dianggap sah jika tujuh anggota tubuh nempel di tempat sujud.
"Di tidak memenuhi rukun sujud karena harusnya tumpuannya kepala, ini kayanya tumpuannya kedua tangan," jelasnya.